Periksa Asisten Hakim Agung, KPK Sita Dokumen Pengajuan Pengurusan Kasasi di MA
GTOPNEWS.COM - KPK memanggil Asisten Hakim Agung Prasetyo Nugroho untuk diperiksa terkait kasus suap pengurusan perkara hakim agung Sudrajat Dimyati.
Kabag Pemberitaaan KPK Ali Fikri mengatakan, saksi itu didalami
keterangannya mengenai proses pengajuan perkara upaya hukum di Mahkamah Agung
(MA).
“Saksi hadir dan didalami
pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan perkara pada tingkat
upaya hukum di MA,” kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Kamis (813/10/2022).
Dalam perkara itu, KPK juga memeriksa karyawan swasta bernama Redhy
Novariza. Penyidik mendalami materi yang
sama terhadap saksi kedua ini.
Selain meminta keterangan, KPK juga melakukan penyitaan terhadap dokumen
yang dibawa saksi itu. Diduga dokumen tersebut terkait dengan suap pengurusan
kasasi gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
“Dokumen itu disita karena terkait dengan perkara yang tengah diusut KPK,”
kata Ali.
Dalam kasus ini, hakim agung Sudrajat Dimyati diduga menerima bagian Rp
800 juta dari besarnya suap dalam bentuk mata uang asing 202.000 dolar
Singapura atau setara Rp 2,2 miliar. Sejumlah
uang itu dibagi-bagi ke panitera, dan PNS yang tergabung dalam kepaniteraan MA.
(syam/TN)
Post a Comment