Satu Lagi Penyuap Hakim Agung Ditahan KPK di Rutan Polres Jaktim - GROBOGAN TOP NEWS

Satu Lagi Penyuap Hakim Agung Ditahan KPK di Rutan Polres Jaktim

 

GTOPNEWS.COM – Lagi, KPK menahan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Semarang Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur (Jaktim), Selasa (4/10/2022).

Ivan ditahan setelah diperiksa beberapa jam di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Yang bersangkutan adalah salah satu tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan hakim agung Sudtajat Dimyati.

"Tersangka IDKS ditahan 20 hari ke depan mulai 4 Oktober 2022 sampai 23 Oktober 2022 di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).

Dengan demikian, semua tersangka sebanyak 10 orang dalam kasus ini sudah ditahan KPK semua. Sehari sebelumnya, Senin 3 Oktober 2022, KPK telah menahan Heryanto Tanaka, debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Semarang.

Heryanto juga berstatus sebagai tersangka penyuap dalam kasus yang menjerat hakim agung Sudrajat itu. Yang bersangkutan telah ditahan KPK.  

Sebelumnya 8 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara itu, telah lebih dulu ditahan di beberapa Rutan KPK.

Mereka ditangkap Satgas Penindakan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) 23 September 2022 di Jakarta dan Semarang.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka penerima suap. Semuanya dari lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Mereka adalah  panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Redi.

Adapun tersangka penerima suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Haim Agung Sudrajat Dimyati diduga menerima suap Rp 800 juta supaya membuat putusan kasasi menetapkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana Semarang pailit.

Dedi disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly sebesar Rp 100 juta. Suap itu diberikan Heryanto dan Ivan selaku penggugat melalui kuasa hukumnya, Yosep dan Eko. (syam/TN)

Satu Lagi Penyuap Hakim Agung Ditahan KPK di Rutan Polres Jaktim Satu Lagi Penyuap Hakim Agung Ditahan KPK di Rutan Polres Jaktim Reviewed by samsul huda on October 04, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD