Satu Lagi Penyuap Hakim Agung Ditahan KPK di Rutan Polres Jaktim
GTOPNEWS.COM – Lagi, KPK menahan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Semarang Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur (Jaktim), Selasa (4/10/2022).
Ivan ditahan setelah diperiksa beberapa jam di Gedung KPK Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan. Yang bersangkutan adalah salah satu tersangka pemberi
suap dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung yang
melibatkan hakim agung Sudtajat Dimyati.
"Tersangka IDKS ditahan 20 hari ke depan mulai 4 Oktober 2022
sampai 23 Oktober 2022 di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Deputi Bidang
Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).
Dengan demikian, semua tersangka sebanyak 10 orang dalam kasus ini sudah
ditahan KPK semua. Sehari sebelumnya, Senin 3 Oktober 2022, KPK telah menahan
Heryanto Tanaka, debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Semarang.
Heryanto juga berstatus sebagai tersangka penyuap dalam kasus yang
menjerat hakim agung Sudrajat itu. Yang bersangkutan telah ditahan KPK.
Sebelumnya 8 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara
itu, telah lebih dulu ditahan di beberapa Rutan KPK.
Mereka ditangkap Satgas Penindakan KPK dalam operasi tangkap tangan
(OTT) 23 September 2022 di Jakarta dan Semarang.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam kasus ini, KPK menetapkan lima
orang sebagai tersangka penerima suap. Semuanya dari lingkungan Mahkamah Agung
(MA).
Mereka adalah panitera pengganti
MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie,
serta PNS MA Albasri dan Redi.
Adapun tersangka penerima suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno
selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur
Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Haim Agung Sudrajat Dimyati diduga menerima suap Rp 800 juta supaya
membuat putusan kasasi menetapkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana Semarang pailit.
Dedi disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly
sebesar Rp 100 juta. Suap itu diberikan Heryanto dan Ivan selaku penggugat
melalui kuasa hukumnya, Yosep dan Eko. (syam/TN)
Post a Comment