Terlibat Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Empat Pegawai MA Dipecat
GTOPNEWS.COM - Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu dan empat pegawai Mahkamah Agung (MA) dipecat. Mereka dipecat karena terlibat kasus suap penanganan perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Kasusnya kini tengah ditangani KPK.
"Mereka
sudah dipecat tidak dengan hormat dari MA,’’ kata Sekretaris Mahkamah Agung
(MA) Hasbi Hasan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat
(28/10/2022).
Ia
mengatakan hal itu usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara
di Mahkamah Agung yang menjerat hakim agung Sudrajat Dimyati.
Hasbi
mengatakan untuk hakim agung Sudrajad masih berstatus dipecat sementara.
Pemecatan hakim agung itu ditandatangani langsung Presiden RI Joko Widodo
(Jokowi).
"Jadi
untuk Sudrajat Dimyati yang mecat Presiden Jokowi. Tapi kalau hakim Elly yang mecat
MA. Adapun empat pegawai di MA itu kami yang mecat," kata Hasbi.
Empat
pegawai MA yang dipecat itu adalah Desy Yustria (PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung),
Muhajir Habibie (PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung), Nurmanto Akmal (PNS
Mahkamah Agung) dan Albasri (PNS Mahkamah Agung)
Sebelumnya
Hasbi dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus hakim agung Sudrajat.
Tapi tidak hadir dengan alasan sakit. (syam/TN)
Post a Comment