Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Mafia Anggaran, KPK Tahan Ketua Harian DPD PAN Subang
GTOPNEWS.COM
- Ketua Harian Dewan Pengurus Daerah PAN (DPD PAN) Subang, Jawa Barat, Suherlan
(SL) ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi kasus suap dana
perimbangan APBN Perubahan 2017 dan APBN
2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.
"Kini
KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan pengumuman SL sebagai tersangkanya,"
kata Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Selasa (22/11/2022).
SL
adalah tenaga ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat sebagai Ketua Harian
DPD PAN Subang.
Sebelumnya
perkara ini menjerat eks anggota DPR RI Fraksi PAN Sukiman. Selain itu, perkara
ini juga menjerat eks anggota DPR F-Demokrat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Yaya
Purnomo, Ahmad Ghiast dan Kadinas PUPR Pegunungan
Arfak Natan Pasumba.
Kemarin
tersangka Suherlan langsung ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan. Karyoto
mengatakan, bahwa tersangka ini ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Perkara
ini merupakan pengembangan kasus suap yang menjerat anggota DPR RI Fraksi PAN
Sukiman yang ditahan KPK pada 2019.
Sukiman
mulanya diperiksa KPK sebagai saksi dari tersangka Natan Pasomba selaku Plt
Kadis PUPR Pegunungan Arfak. Karena terbukti terlibat, KPK langsung menetapkan Sukiman
sebagai tersangka.
Natan
diduga menyuap Sukiman untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P
2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Natan
diduga menyiapkan uang Rp 4,41 miliar, yang terdiri atas uang tunai sejumlah Rp
3,96 miliar dan valas USD 33.500. Sejumlah uang itu merupakan commitment fee
sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.
KPK
menduga uang yang diterima Sukiman berjumlah Rp 2,65 miliar. Suap itu diterimanya
antara Juli 2017 dan April 2018 dengan
beberapa pihak sebagai perantara. (syam/TN)
Post a Comment