KPK Akhirnya Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Kediaman Jayapura
GTOPNEWS.COM - Tim dokter KPK akhirnya datang memeriksa kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya Jayapura.
Tim
Medis KPK dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu datang setelah tim dokter dari
Singapura diundang Tim Lukas memeriksa kesehatan Gubermnur Papua itu beberapa
hari lalu di rumahnya Jayapura.
Tim
kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan kliennya diperiksa kesehatannya
oleh Tim Medis KPK untuk kepentingan penyidikan.
‘’Setelah
kesehatannya dinyatakan tak ada masalah, Pak Lukas
baru bisa diperiksa penyidik," kata Petrus di
Jayapura, Kamis (3/11/2022).
Secara
hukum kata Petrus, seorang tersangka yang diperiksa harus dinyatakan dalam
keadaan sehat. Jika kesehatannya dianggap kurang baik, penyidik mesti menundanya.
Tim
Kesehatan KPK itu dibawa langsung Ketua KPK Firli Bahuri ke Jayapura Papua.
Jadi ketua KPK tersebut tidak hanya membawa penyidiknya, tetapi juga membawa
dokter independen dari IDI.
Pemeriksaan
kesehatan Lukas dinilai timnya lebih utama dibanding penyidikan. Kalau dinyatakan
sehat, langsung direkomendasikan bisa menjalani pemeriksaan BAP.
Ketua
KPK Firli Bahuri mendatangi Lukas Enembe di kediamannya di Koya Tengah, Distrik
Muara Tami, Jayapura, Papua mengatakan, bahwa Lukas dalam keadaan sehat.
Bahkan
saat bertemu Lukas di kediamannya, ia mengaku langsung berjabat tangan disaksikan
Kapolda Papua Irjen Pol Matthius D Fakhiri dan Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen
Muhammad Saleh Mustafa.
Pengacara
Lukas, Aloysius Renwarin mengatakan, setelah kliennya dinyatakan sehat, penyidik
KPK langsung memeriksa Lukas sebagai tersangka gratifikasi Rp 1 miliar terkait
proyek-proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Sebelumnya
KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa
sebagai tersangka gratifikasi proyek-proyek APBD Papua pada 12 September dan 26
September 2022. Namun pada dua panggilan itu, Lukas tidak hadir dengan alasan
sakit.
Pemeriksaan
Lukas perlu dilakukan agar KPK mendapatkan second
opinion. Yaitu hak bagi setiap pasien untuk memperoleh jasa pelayanan di
rumah sakit. Hak tersebut merupakan hak mendapatkan pendapat kedua dari dokter
lain. (syam/TN)
Post a Comment