KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pengurusan Perkara yang Jerat Hakim Agung Sudrajat
GTOPNEWS.COM - KPK bakal menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Diduga tersangka baru itu adalah Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).
Ketua
KPK Firli Bahuri membenarkan hal itu. Ia mengatakan informasi lengkap mengenai
masalah tersebut akan dirilis melalui konferensi pers, yaitu saat penetapan tersangka.
"Nanti
KPK akan umumkan secara resmi siapa saja. Apakah masih ada tersangka lain yang
akan kita tetapkan sebagai tersangka terkait pengurusan perkara di MA,"
kata Firli di TMP Kalibata Jakarta , Kamis (10/11/2022).
Ia
mengatakan hal itu usai mengikuti Upacara Hari Pahlawan di TMP Kalibata.
Pihaknya
akan menyampaikan kesimpangsiuran yang terjadi dalam kasus pengurusan perkara
di MA. Termasuk kasus yang menjerat GS, apakah kasus baru atau pengembangan
terhadap kasus sebelumnya yang menjerat Hakim Agung Sudrajat Dimyati.
"Yang
pasti nanti saya sampaikan lengkap melalui konferensi pers. Saya tidak mau
mendahului," ujarnya kepada awak media
Diperoleh
informasi, tersangka baru itu merupakan kolega dari Hakim Agung Sudrajat
Dimyati di Mahkamah Agung, yang kini ditahan KPK.
Dalam kasus ini, KPK
menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hakim Agung (Nonaktif)
Sudrajat Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu. Kemudian Desy
Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal dan Albasri. Keempatnya merupakan PNS
di Kepaniteraan MA.
Sebagai
tersangka pemberi suap adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, dan dua
pengurus koperasi Intidana, yaitu Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Penetapan
tersangka itu merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jakarta dan
Semarang Rabu-Kamis, 21-22 September 2022.
Dimyati
disangka menerima suap terkait kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Sudrajat
Dimyati diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah
bangkrut.
Kasus
kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini telah diputus Mahkamah Agung.
Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang
beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit. Padahal dalam tingkat pertama dan
kedua, gugatan yang diajukan Ivan dan Heryanto itu ditolak. (syam/TN)
Post a Comment