KPK Resmi Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Korupsi Pengurusan Perkara di MA
GTOPNEWS.COM - KPK resmi mengumumkan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengurusan perkara di lingkungan MA.
"KPK
telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan hakim
agung di Mahkamah Agung GS sebagai tersangkanya," kata Deputi Bidang
Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
GS
ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Penyidik KPK mengumpulkan berbagai
informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang
menjerat Hakim Sudrajat Dimyati.
Selain Gazalba, KPK juga menetapkan hakim yustisi/panitera pengganti Prasetu Nugroho dan staf Rendhy Novarisza sebagai tersangka dalam perkara itu. Dua tersangka ini langsung ditahan KPK di Rutan KPK Jakarta.
Kemarin hakima agung Gazalba Saleh dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Tapi yang bersangkutan mangkir dari panggilan tanpa alasan yang jelas. Terkait dengan itu KPK meminta yang bersangkutan kooperatif hadir sesuai jadwal pemanggilan yang segera dikirimkan penyidik.
Karyoto mengatakan bahwa hakim agung Gazalba Saleh dan bawahannya itu diduga dijanjikan uang Rp 2,2 miiar dari pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana Semarang. Kini
Gazalba Saleh mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas
penetapannya sebagai tersangka di KPK.
Informasi
di SIPP PN Jaksel, Jumat (25/11/2022) menyebutkan bahwa, Gazalba Saleh
berstatus sebagai pemohon dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Termohon dalam gugatan ini adalah KPK.
Rencananya
sidang pertama digelar 12 Desember 2022 dipimpin hakim tunggal Hariyadi.
(syam/TN)
Post a Comment