KPK Tahan Kontraktor Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika
‘’Hari
ini KPK menahan kontraktor itu untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan)
KPK Gedung Merah Putih,’’ kata Wakil Ketua Alexander Marwata saat konferensi
pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Kontraktor
itu ditahan setelah diperiksa beberapa jam di Gedung KPK Lantai II.
Usai
diperiksa pelaksana proyek pembangunan gereja
itu diminta mengenakan rompi tahanan KPK yang telah disediakan dan kemudian
kedua tangannya diborgol.
Yang
bersangkutan digiring ke ruang konferensi pers Gedung KPK untuk ikut
mendengarkan jalannya keterangan pers yang dipaparkan Wakil Ketua KPK Alexander
Marwata.
Sebelumnya
KPK menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. KPK menduga
kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 21,6 miliar.
Selain
Eltinus Omaleng, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Marthen Sawy (MS)
selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT
Waringin Megah (PT WM). Total kontrak proyek pembangunan gerja itu mencapai Rp
46 miliar.
Ketua
KPK Firli Bahuri mengatakan, bahwa ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan
Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Eltinus
bersama Teguh diduga menerima fee masing-masing 7 persen dan 3 persen dari
besarnya pagu kontrak.
‘’Dari
hasil penyidikan, proyek pembangunan gereja itu tidak sesuai dengan kontrak.
Banyak sub-sub pekerjaaan yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,’’ kata
Firli. (syam/TN)
Post a Comment