Pengacara Roy Diperiksa di KPK sebagai Saksi dari Perkara Gubernur Papua Lukas Enembe
GTOPNEWS.COM - Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dari kasus yang menjerat Lukas.
Usai diperiksa, Roy menegaskan, bahwa pihaknya ke KPK
untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap
sejumlah proyek infrastruktur di Papua yang menjerat kliennya, yaitu Lukas
Enembe.
"Saya memenuhi
panggilan KPK, seharusnya tanggal 24 kemarin saya ke KPK, tapi karena
kesibukan, saya tidak bisa hadir. Lalu saya minta dijadwal ulang," kata
Roy di Gedung KPK Jakarta, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin
(28/11/2022).
Dia mengatakan seorang
pengacara yang taat hukum dan menghormati institusi KPK harus mau memberikan
keterangan. Meski sebelumnya sempat mangkir saat pemanggilan pertama 24
November 2022.
"Tapi saya sudah
berkirim surat ke KPK bahwa saya akan hadir Senin 28 November 2022," kata Roy.
Ia mengatakan pengacara
Enembe lainnya, yakni Aloysius Renwarin juga dijadwalkan diperiksa di KPK sebagai
saksi dari tersangka Lukas. Namun Aloysius mengaku tetap ingin diperiksa di
Jayapura.
Terkait dengan kondisi
kesehatan Lukas, pihaknya menjelaskan bahwa kliennya masih membutuhkan
perawatan lanjutan untuk diperiksa kesehatannya di Singapura.
Sebelumnya KPK menduga pengacara Aloysius Renwarin
mengetahui banyak soal kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas
Enembe.
Atas dugaan
pengetahuan pengacara Lukas Enembe itu, maka tim penyidik KPK sempat memanggil
Aloysius. KPK meminta agar Aloysius Renwarin kooperatif datang
memenuhi panggilan pemeriksaan. Maka 17 Noveber 2022 dia dipanggil untuk
diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu.
Kabag Pemberitaaan KPK
Ali Fikri mengatakan, bahwa pemanggilan pengacara Gubernur Papua itu bukan
tanpa alasan. KPK sudah mengantongi data yang berkaitan saksi dengan perkara
yang tengah disidik.
"Itu sebabnya kami
memanggil untuk didalami keterkaitannya dengan perkara yang menjerat Lukas
Enembe," kata Fikri. (syam/TN)
Post a Comment