Usut Gratifikasi dan Suap Perkara AKBP Kayun di Mabes Polri, KPK Gandeng PPATK - GROBOGAN TOP NEWS

Usut Gratifikasi dan Suap Perkara AKBP Kayun di Mabes Polri, KPK Gandeng PPATK

 

GTOPNEWS.COM – KPK tengah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mabes Polri yang menjerat AKBP Bambang Kayun.

‘’Ini perlu untuk menelusuri aliran dana dari kasus suap dan gratifikasi itu di Mabes Polri,’’ kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

PPATK diperlukan karena pihaknya akan membuat satu penyelidikan terkait dengan tracking dan  tracing   dari kasus itu. Menurut Karyoto, PPATK sangat membantu KPK dalam menelusuri aliran uang para tersangka korupsi.

Sebelumnya, Kepala PPATK  Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pihaknya sudah membantu KPK menelusuri dugaan aliran suap dan gratifikasi yang dilakukan AKBP Bambang Kayun.

Ivan mengaku sudah menyampaikan temuannya kepada KPK. "Semua laporan mengenai aliran dana itu sudah kami serahkan ke KPK," kata Ivan, Jumat, 25 November 2022.

Saat ini KPK tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri, terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).  

Dalam kasus ini KPK menjerat Kasubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) Penerapan Hukum Biro Bankum Polri periode 2013-2019 AKBP Bambang Kayun dan pihak swasta. Diduga Kayun menerima uang miliaran dan mobil mewah.

Sementara itu Herwansyah dan Emilya merupakan buronan/daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri sejak 3 Mei 2016. Keduanya merupakan tersangka dugaan kasus penggelapan harta warisan berupa uang dan tabungan PT ACM senilai Rp 2 triliun lebih.

Emilya Said merupakan anak dari pemilik PT ACM, yakni Said Kapi. Emilya lahir dari rahim istri kedua Said Kapi. Sementara Herwansyah merupakan mantan karyawan Said Kapi yang mempersunting Emilya Said. Keduanya membuat surat palsu hak waris atas perusahaan orang tua mereka.

Kayun disebut-sebut menerima uang itu dari Herwansyah dan Emilya Said agar keduanya tidak ditangkap Bareskrim Polri. Herwansyah dan Emilya merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Sebelumnya Kayun mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia tak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka. (syam/TN)

Usut Gratifikasi dan Suap Perkara AKBP Kayun di Mabes Polri, KPK Gandeng PPATK Usut Gratifikasi dan Suap Perkara AKBP Kayun di Mabes Polri, KPK Gandeng PPATK Reviewed by samsul huda on November 30, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD