Usut Gratifikasi dan Suap Perkara AKBP Kayun di Mabes Polri, KPK Gandeng PPATK
GTOPNEWS.COM – KPK tengah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mabes Polri yang menjerat AKBP Bambang Kayun.
‘’Ini perlu untuk menelusuri aliran dana dari kasus suap
dan gratifikasi itu di Mabes Polri,’’ kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK
Karyoto di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
PPATK diperlukan karena pihaknya akan membuat satu
penyelidikan terkait dengan tracking
dan tracing dari kasus
itu. Menurut Karyoto, PPATK sangat membantu KPK dalam menelusuri aliran uang
para tersangka korupsi.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
mengatakan bahwa pihaknya sudah membantu KPK menelusuri dugaan aliran suap dan
gratifikasi yang dilakukan AKBP Bambang Kayun.
Ivan mengaku sudah menyampaikan temuannya kepada KPK. "Semua
laporan mengenai aliran dana itu sudah kami serahkan ke KPK," kata Ivan,
Jumat, 25 November 2022.
Saat ini KPK tengah mengusut kasus dugaan suap dan
gratifikasi di Mabes Polri, terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak
ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Dalam kasus ini KPK menjerat Kasubag Pidana dan Hak
Asasi Manusia (HAM) Penerapan Hukum Biro Bankum Polri periode 2013-2019 AKBP
Bambang Kayun dan pihak swasta. Diduga Kayun menerima uang miliaran dan mobil
mewah.
Sementara itu Herwansyah dan Emilya merupakan buronan/daftar
pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri sejak 3 Mei 2016. Keduanya merupakan
tersangka dugaan kasus penggelapan harta warisan berupa uang dan tabungan PT
ACM senilai Rp 2 triliun lebih.
Emilya Said merupakan anak dari pemilik PT ACM, yakni
Said Kapi. Emilya lahir dari rahim istri kedua Said Kapi. Sementara Herwansyah
merupakan mantan karyawan Said Kapi yang mempersunting Emilya Said. Keduanya
membuat surat palsu hak waris atas perusahaan orang tua mereka.
Kayun disebut-sebut menerima uang itu dari Herwansyah
dan Emilya Said agar keduanya tidak ditangkap Bareskrim Polri. Herwansyah dan
Emilya merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Sebelumnya Kayun
mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan. Dia tak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka. (syam/TN)
Post a Comment