Bupati Abdul Latif Jual Rp 150 Juta untuk Jabatan Strategis di Pemkab Bangkalan
GTOPNEWS.COM - Bupati Bangkalan Jatim Abdul Latif Amin Imron diduga mematok harga jual Rp 150 juta kepada aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menduduki posisi strategis di Pemkab Bangkalan.
"Besaran nilai komitmen fee
promosi jabatan dipatok dari Rp 50 juta - Rp 150 juta,’’ Ketua KPK Firli Bahuri dalam
konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(8/12/2022) dini hari.
Uang itu diserahkan secara tunai melalui orang
kepercayaan tersangka. Dan umumnya mereka yang mendapatkan promosi jabatan
menyerahkan besaran uang tersebut
beberapa hari menjelang dilantik.
Firli mengatakan Bupati Abdul Latif memiliki wewenang
menentukan langsung kelulusan lelang jabatan para aparatur sipil negara (ASN)
di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi.
Selama 2019 - 2022 lanjut Firli, Bupati Abdul Latif
membuka formasi seleksi beberapa posisi di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi
(JPT) termasuk promosi jabatan eselon 3 dan 4.
‘’Setiap pengisian formasi itu, Bupati Abdul Latif meminta fee melalui orang
kepercayaannya,’’ katanya.
ASN yang memberikan sejumlah uang langsung dinyatakan
lulus. Mereka antara lain Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Aparatur Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Wildan Yulianto (WY).
Kemudian Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim
(AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili (HJ), dan
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat (SH).
‘’Mereka kini jadi tersangka semua,’’ ucap Firli.
Selain itu, diduga Bupati Abdul Latif meneri fee dari pengaturan beberapa
proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee
sebesar 10 % dari setiap nilai anggaran proyek.
Diduga Bupati Abdul Latif mengantongi uang Rp 5,3
miliar dari fee proyek-proyek itu. Uang tersebut kata Firli, digunakan untuk
kepentingan pribadi di antaranya survey elektabilitas.
‘’Disamping itu, tersangka Abdul Latif diduga menerima
gratifikasi dan hal ini akan ditelusuri penyidik dan dikembangkan lebih
lanjut,’’ ujar Firli.
Atas perbuatannya Abdul Latif disangka melanggar Pasal
12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
Post a Comment