Bupati Bangkalan Abdul Latif dan Lima Orang Bawahannya Ditahan KPK
GTOPNEWS.COM - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jatim.
Ketua KPK
Firli Bahuri mengatakan dalam kasus ini telah ditemukan adanya bukti permulaan
yang cukup. Itu sebabnya KPK melakukan penyidikan untuk mencari dan
mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga peristiwa pidana menjadi
terang adanya.
‘’Kini
KPK telah menetapkan enam tersangka dari kasus itu, satu di antaranya adalah
kepala daerah Pemkab Bangkalan,’’ kata Firli dalam konferensi pers di kantornya
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) dinihari.
Enam
tersangka itu adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif, Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto (WY).
Kemudian
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan
Tenaga Kerja Salman Hidayat (SH).
Para tersangka itu kata Firli, sudah
menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka di Polda Jatim Rabu, 7 Desember
2022 kemarin. Usai diperiksa, tim penyidik langsung menangkap mereka untuk
dibawa ke Jakarta.
Ia mengatakan penangkapan itu dilakukan
untuk mempercepat proses penyidikan terhadap kasus yang menjerat Bupati
Bangkalan Abdul Latif dan lima orang bawahannya. Kini mereka ditahan selama 20
hari ke depan terhitung dari tanggal 7 Desember 2022 sampai 26 Desember 2022.
Abduk
Latif ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Agus Eka, Wildan, dan Achmad
Mustaqim ketiganya ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Kemudian HJ (Hosin
Jamili) dan Salman Hidayat ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung ACLC.
(syam/TN)
Post a Comment