Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Amankan Uang Rp 1 Miliar Lebih
GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK menyita uang Rp 1 miliar lebih dari hasil penggeledahan di DPRD Jatim. Uang itu kini diamankan untuk barang bukti (BB).
"KPK
telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berbeda di Pemprov
Jatim, di antaranya gedung DPRD Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pemprov Jatim,"
kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Penggeledahan
di DPRD Jatim di antaranya nyasar di ruang kerja Wakil Ketua Sahat Tua
Simanjuntak, yang kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dana hibah
bagi kelompok masyarakat (Pokmas) di Surabaya.
Di
DPRD Jatim, KPK menyita sejumlah bukti
lainnya. Selain uang, juga mengamankan dokumen – dokumen penting berupa penyusunan APBD 2011-2012 dan bukti elektronik.
"Dalam
APBD itu di antaranya berisi tentang dokumen terkait pelaksanaan dana hibah,’’
kata Ali Fikri.
Terkait
dengan uang Rp 1 miliar yang disita itu diduga dari hasil suap pengurusan dana
hibah yang menjerat Sahat Tua Simandjuntak.
"Jadi
uang itu diduga juga masih terkait
dengan penyidikan perkara Sahat Tua sehingga segera dilakukan penyitaan untuk
menjadi barang bukti," ujarnya.
Ali
Fikri mengatakan, penggeledahan di Jatim berlangsung dua hari berturut-turut
dari Senin-Selasa 19-20 Desember 2022. Selama dua hari itu Tim Penyidik KPK melakukan
penggeledahan di DPRD Jatim dan Kantor Gebernuran Jatim.
Sebelumnya
KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan tiga
orang lainnya sebagai tersangka suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat
(Pokmas) di Surabaya.
KPK
telah menahan mereka selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) komisi
antirasuah itu di Jakarta. Keempat orang tersebut ditangkap KPK dalam operasi
tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Surabaya Jatim Rabu (14/12) malam.
(syam/TN)
Post a Comment