Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan
GTOPNEWS.COM - Hakim Agung Gazalba Saleh akhirnya ditahan KPK. Hakim agung itu ditahan akibat terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua KPK
Johanis Tanak mengatakan, yang bersangkutan ditahan setelah beberapa jam diperiksa
penyidik di lantai II Gedung KPK, Kamis 8 Desember 2022.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka GS
(Gazalba Saleh) ditahan untuk 20 hari pertama dimulai 8 Desember - 27
Desember 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Tanak dalam konferensi
jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(8/12/2022).
Sebelumnya KPK telah menetapkan Hakim Agung Gazalba
Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung
(MA). Dia diduga dijanjikan uang SGD 202 ribu.
Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang
menjerat hakim agung Sudrajat Dimyati. Hakim agung ini telah ditahan KPK bersama
beberapa panitera penganti.
Tanak mengatakan kasus ini berawal dari perselisihan
di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang Januari 2022.
Permasalahan itu berakhir dengan laporan pidana dan perdata yang berlanjut
hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka meminta Pengacara
Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengurus dua perkara itu. Dalam kasus ini,
Heryanto melaporkan Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tudingan
pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama PN Semarang dengan terdakwa
Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.
Putusan bebas itu membuat jaksa mengajukan kasasi ke
MA. Heryanto meminta Yosep dan Eko mengawal kasasi tersebut. Yosep dan Eko
meminta bantuan pegawai negeri sipil (PNS) di MA Desy Yustria untuk
mengondisikan putusan kasasi. Desy dijanjikan uang SGD 202 ribu yang setara
dengan Rp 2,2 miliar.
Desy menghubungi staf Kepaniteraan MA Nurmanto Akmal.
Nurmanto kemudian meminta bantuan staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy
Novarisza dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho.
Adapun salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk
untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah Gazalba
Saleh. Kongkalikong ini membuat kubu jaksa memenangkan kasasi. Sehingga,
Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama lima tahun.
Kemudian, Yosep dan Eko menyerahkan uang tersebut
secara tunai ke Desy.
Total ada 13 tersangka yang dijerat KPK dalam kasus
ini. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho,
dan staf Gazalba Redhy Novarisza.
Sementara 10 lainnya sudah lebih dahulu dijerat yakni Hakim
Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri
Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy
Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA)
dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno
(ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan
Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (syam/TN)
Post a Comment