Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan - GROBOGAN TOP NEWS

Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan

 

GTOPNEWS.COM - Hakim Agung Gazalba Saleh akhirnya ditahan KPK. Hakim agung itu ditahan akibat terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, yang bersangkutan ditahan setelah beberapa jam diperiksa penyidik di lantai II Gedung KPK, Kamis 8 Desember 2022.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka GS  (Gazalba Saleh)  ditahan untuk 20 hari pertama dimulai 8 Desember - 27 Desember 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Tanak dalam konferensi jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).

Sebelumnya KPK telah menetapkan Hakim Agung  Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia diduga dijanjikan uang SGD 202 ribu.

Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung Sudrajat Dimyati. Hakim agung ini telah ditahan KPK bersama beberapa panitera penganti.

Tanak mengatakan kasus ini berawal dari perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang Januari 2022. Permasalahan itu berakhir dengan laporan pidana dan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka meminta Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengurus dua perkara itu. Dalam kasus ini, Heryanto melaporkan Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tudingan pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama PN Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.

Putusan bebas itu membuat jaksa mengajukan kasasi ke MA. Heryanto meminta Yosep dan Eko mengawal kasasi tersebut. Yosep dan Eko meminta bantuan pegawai negeri sipil (PNS) di MA Desy Yustria untuk mengondisikan putusan kasasi. Desy dijanjikan uang SGD 202 ribu yang setara dengan Rp 2,2 miliar.

Desy menghubungi staf Kepaniteraan MA Nurmanto Akmal. Nurmanto kemudian meminta bantuan staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho.

Adapun salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah Gazalba Saleh. Kongkalikong ini membuat kubu jaksa memenangkan kasasi. Sehingga, Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama lima tahun.

Kemudian, Yosep dan Eko menyerahkan uang tersebut secara tunai ke Desy.

Total ada 13 tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan staf Gazalba Redhy Novarisza.

Sementara 10 lainnya sudah lebih dahulu dijerat yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (syam/TN)

Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan Reviewed by samsul huda on December 08, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD