Kakanwil BPN Riau Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Pengurusan HGU di Kabupaten Kuansing
Sebelumnya
Syahrir telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi Rp 1,2 miliar pengurusan
dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan
Singingi (Kuansing).
"Diduga
Kakanwil BPN Provinsi Riau 2019-2022 itu korupsi pengurusan perpanjangan Hak
Guna Usaha PT Adimulia Agrolestari Tahun 2021," kata Kabag Pemberitaan KPK
Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(1/12/2022).
Untuk
kepentingan penyidikan, yang bersangkutan ditahan di Rutan KPK Kaveling C1
Gedung ACLC, Jakarta Selatan,
untuk 20 hari ke depan mulai 1 Desember 2022 - 20
Desember 2022.
Dalam
kasus ini KPK telah menetapkan
tiga orang tersangka. Mereka adalah M Syahrir (MS),
Frank Wijaya (FW), dan Sudarso (SDR) selaku GM PT Adimulia Agrolestari.
Sebelumnya,
KPK juga telah menahan Frank Wijaya selaku pemegang saham PT Adimulia
Agrolestari 27 Oktober 2022.
Perkara
ini bermula saat tersangka Frank Wijaya (FW) menugasi Sudarso (SDR) selaku
General Manager PT AA untuk mengurus perpanjangan HGU PT AA yang berakhir pada
2024.
Sudarso
kemudian melakukan beberapa pertemuan dengan Kakanwil BPN Provinsi Riau M Syahrir.
Agustus
2021, Sudarso menyiapkan dokumen pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di
Kabupaten Kuansing ke Kanwil BPN Riau.
Diduga MS meminta fee sekitar Rp 3,5 miliar dalam
bentuk dolar Singapura dengan pembagian 40% s/d 60% sebagai uang muka dan pengurusan
HGU PT AA dijanjikan dipercepat.
Tapi
Sudarso lapor kepada Frank Wijaya dengan mengajukan uang sebanyak SGD 120 ribu
setara Rp 1,2 miliar dan disetujui untuk
pengurusan HGU PT AA. (syam/TN)
Post a Comment