Kontraktor PT Wasco Ditahan KPK terkait Korupsi Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis
GTOPNEWS.COM – Kontraktor PT Wasco 2013-2015 Victor Sitoru yang mengerjakan proyek multi years pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013 sampai 2015 ditahan KPK, Senin (5/12/2022).
"Dia ditahan 20 hari ke depan untuk kepentingan
penyidikan terhitung 5 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022 di Rutan KPK Kavling
C1 Gedung ACLC," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto
dalam konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Poersada, Jakarta Selatan,
Senin (5/12/2022).
KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam
perkara ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Bengkalis/PPK M Nasir, Pejabat
Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi, Manager Divisi PT Wijaya
Karya (WIKA) I Ketut Suarbanna, Wakil Ketua Direksi PT WIKA Petrus Edy Susanto.
Kemudian Project Manager PT WIKA Didiet Hartanto, staf
pemasaran PT WIKA Firjan Taufa Komisaris PT RP Rimbo Peraduan (PT RP) Suryadi
Halim alias Tando, Direktur PT Arta Niaga Nusantara (PT ANN) Melia Boentaran,
Komisaris PT ANN Handoko Setiono, dan Wakil Presiden PT Wasco 2013-2015 Victor
Sitirus.
Mereka terjerat dalam proyek pekerjaan pembangunan
Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis di Dinas PUPR sebesar Rp 284, 5 miliar bersumber
APBD 2012 dan APBD 2013.
Vicktor, selaku Wakil Presiden PT Wasco melakukan pendekatan
melalui orang kepercayaan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. Upaya pendekatan dilakukan
agar Herliyan menyakinkan anggota DPRD Bengkalis mengesahkan APBD 2012 dan APBD
2013.
Dalam APBD itu menganggarkan enam paket pekerjaan jalan
di Bengkalis, satu di antaranya proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri
Bengkalis.
Ketika proyek itu dilelangkan, Victor memberikan uang
kepada orang kepercayaan Herliyan Saleh Rp 1 miliar supaya Bupati Herliyan memerintahkan
Kadinas PUPR M Nasir mengondisikan agar perusahaan Victor dimenangkan.
Namun dalam pelaksanaannya proyek itu, ditemukan adanya item pekerjaan yang tak
sesuai dengan kontrak.
Tersangka Victor juga diduga menyerahkan uang kepada PPTK
dan staf bagian keuangan Dinas PUPT, staf bagian keuangan Setda Pemkab
Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu. Padahal
progres pekerjaan tidak terpenuhi.
Akibat perbuatan itu diduga negara dirugikan sekitar
Rp152 miliar dari nilai proyek Rp 284,5 miliar.
Atas perbuatannya tersangka, disangkakan melanggar
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
Post a Comment