Koruptor Rp 25 Miliar Ditangkap Tim Inteljen Kejagung di Bandara A Yani Semarang
GTOPNEWS.COM – Tim Buru Sergap Kejaksaaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menangkap pengusaha AH (Agus Hartono) di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022).
Penangkapan itu dilakukan atas perintah Kejaksaaan Agung. Kepala Seksi
Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo mengatakan, AH ditangkap untuk
dihadapkan ke jaksa penyidik.
‘’Sebelumnya yang bersangkutan dipanggil penyidik untuk diperiksa.
Tapi tidak direspon,’’ kata Bambang di Semarang, Kamis (22/12/2022).
AH diduga sengaja tak merespon panggilan penyidik. Karena surat
panggilan yang dilayangkan secara layak sama sekali tak ditanggapi. Itu
sebabnya, tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Jateng diperintahkan
melakukan upaya paksa penangkapan.
Bambang Tejo mengatakan, AH merupakan tersangka korupsi pemberian
fasilitas kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Baten Tbk Kantor
Cabang Semarang dengan menggunakan PT. Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.
Pencairan kredit itu menggunakan purchase order (PO) palsu dan
dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit.
“Berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara
dirugikan sekira Rp 25 miliar,” kata Bambang Tejo. (syam/TN)
Post a Comment