KPK Ambil Sampel Suara Bupati Bangkalan untuk Dicocokan dengan Hasil Penyadapan
GTOPNEWS.COM
– KPK memanggil Bupati Bangkalan Jatim Abdul Latif Amin Imron untuk diperiksa
sebagai tersangka korupsi jual beli jabatan dan suap proyek-proyek pengadaan
barang/jasa di Pemkab Bangkalan.
Kabag
Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa tersangka itu diperiksa dan diambil
sampel suaranya terkait dengan perkara yang menjeratnya.
‘’Sampling
pengambilan suara itu dilakukan untuk dicocokkan dengan penyadapan yang
dilakukan KPK dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati
Bangkalan,’’ kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Rabu (14/12/2022).
Ia
mengatakan penyidik KPK telah selesai melakukan pemeriksaan dan pengambilan
sampling suara tersangka Abdul Latif Ali Imron untuk kebutuhan kelengkapan
pemberkasan perkara penyidikan.
Pihaknya
memastikan, bahwa pengambilan sampel suara itu berkaitan dengan proses
penyidikan yang tengah didalami KPK. Dia menyebut bakal menyampaikan hasil
penyidikan ini secara berkala.
Sebelumnya
diberitakan bahwa KPK telah menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif di Rutan KPK
Jakarta. Ia ditahan bersama 5 orang bawahannya akibat terlibat tindak pidana korupsi
jual beli jabatan dan suap proyek-proyek pengadaan barang/jasa di Pemkab
Bangkalan.
KPK
menyebut Bupati Bangkalan itu menerima uang Rp 5,3 miliar dari tindak pidana
tersebut. Uang haram ini salah satunya diduga digunakan untuk survei
elektabilitas.
Lima
orang bawahan Bupati Bangkalan yang ikut ditahan itu adalah Kepala Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy ditahan di Rutan
KPK Pomdam Jaya Guntur.
Kemudian
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto, ditahan di Rutan
KPK Pomdam Jaya Guntur, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim
ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur
Berikutnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa Hosin Jamili ditahan di Rutan KPK Kaveling C1
dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Salman Hidayat ditahan di Rutan KPK Kaveling C1. (syam/TN)
Post a Comment