KPK Perpanjang Masa Cegah ke Luar Negeri untuk Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi LNG
KPK
juga cegah tiga orang lainnya ke luar negeri. Mereka dicegah untuk kepentingan penyidikan
dugaan korupsi LNG.
"Jadi
masa cegah untuk mereka itu kembali dimintakan ke pihak Imigrasi untuk
kepentingan penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Cegah
tangkal itu dimulai Desember 2022 - Juni 2023. KPK tetap menyelesaikan perkara
ini sampai tuntas. Itu sebabnya pihaknya meminta mereka kooperatif mengikuti
proses penyidikan.
"KPK
berkomitmen penuh menyelesaikan penyidikan perkara ini hingga proses
persidangan," kata Ali Fikri.
Pihak-pihak
yang dicegah itu adalah Hari Karyuliarto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad
Aulia. Dua dari nama merupakan pihak yang berkiprah di Pertamina, sedangkan
Dimas adalah anak kedua Karen.
Sebelumnya
KPK menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG)
atau gas alam cair di PT Pertamina. Namun sejauh ini KPK belum mengumumkan
siapa tersangka yang sudah dijerat.
Post a Comment