KPK Prihatin Hakim Agung Korupsi
GTOPNEWS.COM – KPK merasa prihatin ada hakim agung di Mahkamah Agung terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Wakil
Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan hakim agung itu sudah diberi negara fasilitas
jauh lebih banyak dibanding hakim
pengadilan negeri. Tapi masih saja menerima suap dengan menjualbelikan perkara.
"Di
mata KPK ini pelanggaran hukum yang berat. Dan rasanya miris banget ada hakim
agung kena masalah hukum," kata Alexander di Thamrin Nine Ballroom,
Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
Ia
mengatakan negara telah memberikan fasilitas yang sangat memadai untuk para
hakim agung di MA. Hakim agung itu juga
diberi tunjangan tambahan jauh lebih banyak dibanding hakim di pengadilan
negeri. Sehingga tidak ada alasan lagi
untuk korupsi.
"Negara sudah memberikan hak-hak pada hakim
agung itu cukup memadai. Apalagi kemarin juga diberikan tunjangan tambahan
untuk setiap perkara. Tapi kok masih korupsi," katanya.
Di
bagian lain Alex mengatakan, bahwa hakim agung itu tidak bisa dipecat secara sembarangan.
Dan seharusnya tidak perlu khawatir ada ancaman untuk dipecat kecuali terkena
OTT.
"Fasilitasnya
jauh lebih bagus dibanding hakim pengadilan. Lagi tak bisa dipecat secara
sembarangan. Tapi masih saja korupsi. Apa lagi yang dicari,’’ ujarnya.
Kini
pihaknya mengaku telah mengendus adanya mafia kasus dalam sistem peradilan di
Indonesia akibat adanya dua hakim agung dan 3 hakim yustisial di Mahkamah Agung
(MA) yang ditetapkan KPK sebagai tersangka jual beli perkara.
Informasi soal mafia kasus itu kata Alex, didapat
dari laporan masyarakat. Dalam penyidikan kasus tersebut muaranya ke pengadilan.
Alex
menjelaskan tugas KPK adalah memberantas korupsi terhadap para penegak hukum
dan penyelenggara negara. Hanya secara kebetulan operasi tangkap tangan (OTT) itu,
menyasar ke hakim agung di MA.
Sebelumnya
KPK menetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka baru dalam kasus
suap penanganan perkara di lingkungan MA. Kini hakim itu ditahan di Rutan KPK.
Kini
sudah ada 14 orang yang ditahan KPK akibat menerima suap penanganan perkara di Mahkamah
Agung. Dua di antaranya adalah hakim agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh.
Dan tiga adalah hakim yustisial yaitu Elly Tri
Pangestu,
Prasetio Nugroho dan Edy Wibowo. Selebihnya adalah
panitera pengganti di MA, PNS di MA, pengacara
dan swasta. (syam/TN)
Post a Comment