KPK Sita Uang Rp 1,5 Miliar dalam Penyidikan Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Bangkalan
GTOPNEWS.COM – Saksi-saksi dari Pemkab Bangkalan dan lainnya telah dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron.
Dalam
pemeriksaan itu, KPK menyita uang Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga sebagian
dari hasil tindak pidana korupsi.
‘’Uang
itu kini diamankan penyidik untuk barang bukti (BB) tindak pidana korupsi yang
menjerat ALAI (Bupati Bangkalan),’’ kata
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di sela-sela peringatan Haorda 2022 di Hotel
Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).
Dalam
kasus ini penyidik KPK telah memeriksa 27 orang saksi. Mereka terdiri dari
pejabat, dan ASN Pemkab Bangkalan, serta beberapa di antaranya dari unsur
swasta.
Pihaknya
memastikan bahwa perkara ini akan berkembang ke tindak pidana korupsi yang lain.
Itu sebabnya KPK memastikan bahwa setiap informasi yang didapat dari masyarakat
,baik alat bukti maupun data, bakal ditindaklanjuti.
"Kami
terus dalami setiap informasi dan data dalam setiap proses penyidikan baik dari
keterangan saksi-saksi, maupun alat bukti," kata Ali Fikri.
Ia
mengatakan proses penyidikan perkara ini tak berhenti setelah upaya paksa
penangkapan Bupati Bangkalan itu. Tapi justru bakal dikembangkan tuntas sesuai
informasi yang didapat penyidik.
‘’Setiap
proses penyidikan tidak akan berhenti dalam satu titik informasi, tetapi akan terus
dikembangan dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya,’’ ujarnya.
KPK
telah menetapkan enam tersangka dalam jual beli jabatan dan suap proyek-proyek pengadaan
barang/jasa di Pemkab Bangkalan. Saat ini mereka ditahan di Rutan KPK Jakarta
untuk kepentingan penyidikan.
Keenam
tersangka itu adalah Bupati Bangkalan RALAI ( R Abdul Latif Amin Imron) ditahan
di rutan KPK di Gedung Merah Putih, AEL, WY, AM ketiganya ditahan di Rutan KPK Pomdam
Jaya Guntur. Kemudian HJ dan SH ditahan di Rutan KPK di Kavling C1.
(syam/TN)
Post a Comment