KPK Tetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
GTOPNEWS.COM - Edy Wibowo (EW), Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA) ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh.
Yang
bersangkutan diumumkan pimpinan KPK sebagai tersangka kasus itu setelah
diperiksa penyidik komisi antirasuah tersebut beberapa jam di lantai II Gedung
KPK.
Ketua
KPK Firli Bahuri mengatakan tersangka EW itu menerima uang dari pengurus
Koperasi Simpan Pinjam Intidana Semarang dan RS Kandi Karsa di Makasar hingga
mencapai sekitar Rp 3,7 miliar. Uang itu diterimanya secara bertahap.
‘’Yang
bersangkutan langsung kita tahan," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat
menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Senin (19/12/2022).
Tersangka
EW ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta Selatan selama 20 hari ke
depan terhitung sejak hari ini.
Firli
mengatakan tersangka EW diduga menerima suap sebesar Rp 3,7 miliar terkait
pengurusan perkara kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana Semarang
dan RS Kandi Karsa Makasar yang berada di kamar Hakim Agung Gazalba Saleh.
‘’Pemberian
sejumlah uang itu diduga untuk mempengaruhi isi putusan,’’ kata Firli.
Sejumlah
uang itu diterima melalui perantaraan orang kepercayaannya yakni, dua Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di MA Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB).
‘’Keduanya
sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka terlebih dahulu,’’ ujarnya.
Dalam
kasus RS Kandi Karsa Makasar ini berawal dari keinginan Wahyudi Hardi, pengurus
RS itu untuk menyatakan isi putusan Rumah Sakit Kandi Karsa tidak dinyatakan
pailit.
Perkara
ini bermula dari adanya gugatan (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke
Pengadilan Negeri Makasar yang diajukan PT Mulya Husada Jaya (PT MHJ) sebagai
pihak pemohon dan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makasar (PT SKM) sebagai
termohon.
Dalam
perkara itu, Majelis Hakim memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan
pailit dengan segala akibat hukumnya. Atas
putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum
kasasi ke MA.
"Salah
satu isi permohonannya agar putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus
Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," ucap Fili.
Sekitar
Agustus 2022, Wahyudi Hardi selaku ketua Yayasan Rumah Sakit SKM meminta
Muhajir Habibie dan Albasri untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses
kasasi tersebut disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang. (syam/TN)
Post a Comment