KPKSegera Lakukan Upaya Paksa terhadap Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair Pertamina
GTOPNEWS.COM – KPK akan melakukan upaya paksa terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
‘’Upaya paksa itu dilakukan untuk
kepentingan penyidikan dari tersangka tersebut,’’ kata Deputi Penindakan dan
Eksekusi KPK Karyoto di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Selasa (6/12/2022).
Pihaknya sudah mempersiapkan jalannya proses
upaya paksa itu berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini dilakukan untuk menemukan nilai
kerugian negara dari kasus korupsi pengadaan LNG tersebut.
Karyoto mengatakan BPK dan KPK intens bertemu untuk
menghitung sub-sub pengadaan yang dikorupsi sehingga menyebabkan munculnya
kerugian negara.
‘’Setelah ditemukan nilai kerugiannya, kita langsung
melangkah ke upaya paksa terhadap para tersangka. Kami berharap Desember 2022 langkah
itu dapat dilakukan,’’ kata Karyoto.
Ia mengatakan kasus korupsi sumber daya alam (SDA)
yang terjadi 10 tahun ini masuk program prioritas KPK. Dan pihaknya fokus
memulihkan besarnya kerugian keuangan negara yang dikorupsi.
Sebelumnya Sekretaris Dekom PT Pertamina (Persero)
Priska Sufhana, Jumat 2 Desember 2022 dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai
saksi terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). (syam/TN)
Post a Comment