Vonis 5 Tahun Penjara terhadap Mantan Ketua Koperasi Intidana Dianulir Majelis Hakim di Tingkat PK
GTOPNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) akhirnya membebaskan Ketua Pengurus Koperasi Intidana Semarang Budiman Gandi Suparman dari vonis penjara 5 tahun akibat dituduh berbuat menyimpang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai penanggungjawab koperasi.
‘’Vonis
itu dianulir di tingkat peninjauan kembali (PK). Sebab Hakim Agung Gazalba
Saleh yang memenjarakan Budiman, kini ditahan KPK,’’ kata jubir MA Andi Samsan
Nganro di Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Hakim
Agung Gazalba diduga menerima suap untuk memenjarakan Budiman selama 5 tahun
penjara.
"Oleh
karena itu membebaskan terpidana dari semua dakwaan penuntut umum. Dan memulihkan
hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata
Andi.
Putusan
itu diketok ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Soesilo. Namun
Soesilo menyatakan putusan tersebut dissenting opinion dan menilai Budiman Gandi
Suparman tetap bersalah.
"Majelis
memerintahkan terpidana dibebaskan seketika," ujar Jubir MA itu.
Berikut
petikan pertimbangan majelis di tingkat peninjauan kembali (PK) dalam membebaskan
Budiman Gandi Suparman:
Bahwa
agenda rapat anggota tahunan (RAT) Koperasi Intidana 27 Februari 2016 salah
satunya menetapkan pemohon PK/terpidana sebagai Ketua Umum Pengurus Koperasi
Intidana dan pemberhentian keanggotaan Handoko dari Koperasi Intidana.
Hasil
RAT dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 16 tentang berita acara rapat anggota tahunan
(RAT) KSP Intidana 27 Februari 2016 dan Akta Notaris Nomor 17 tentang Berita
Acara Rapat Anggota Khusus tanggal 27 Februari 2016.
Bahwa
rapat anggota luar biasa koperasi Intidana 01 November 2015 dan rapat anggota tahunan
(RAT) Koperasi Intidana 27 Februari 2016 adalah suatu peristiwa yang
nyata-nyata dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan AD dan ART Koperasi
Intidana, begitu juga dengan pelaksanaan dan hasil rapat telah dimuat dalam
Akta Notaris. Sehingga keadaan palsu tentang peristiwa atau hasil dari kegiatan
RALB maupun RAT tidak terpenuhi dalam perbuatan Pemohon PK/Terpidana.
Bahwa
judex juris dalam mempertimbangkan pemohon PK/terpidana telah menggunakan akta
otentik yang dipalsukan telah terbukti melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang
nyata, oleh karenanya putusan judex juris tersebut harus dibatalkan dan majelis
dalam perkara incasu akan mengadili kembali dengan menyatakan pemohon PK/terpidana
tidak terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan penuntut umum.
Kasus
bermula saat rapat anggota khusus (RAK) Intidana memilih Budiman Gandi Suparman
sebagai Ketua Umum Intidana 2015-2018. Budiman kemudian dipidanakan dengan
dugaan pasal pemalsuan surat.
Di
PN Semarang, Budiman divonis bebas. Jaksa lalu mengajukan kasasi. Diduga
disokong Heryanto Tanaka, uang disebut KPK mengalir ke majelis kasasi. Akhirnya
Budiman dihukum 5 tahun penjara.
Budiman
dinyatakan bersalah melakukan pidana menggunakan akta otentik yang dipalsukan.
Putusan pidana itu diketok oleh Sri Murwahyuni dan Gazalba Saleh. Adapun Prim
Haryadi mengajukan dissenting opinion.
Belakangan
Hakim Agung Gazalba Saleh ditetapkan KPK sebagai tersangka suap pengurusan perkara
Koperasi Intidana dan ditahan. Hakim agung Gazalba diduga KPK menerima suap
agar memenjarakan Budiman Gandi. (syam/TN)
Post a Comment