Vonis 5 Tahun Penjara terhadap Mantan Ketua Koperasi Intidana Dianulir Majelis Hakim di Tingkat PK - GROBOGAN TOP NEWS

Vonis 5 Tahun Penjara terhadap Mantan Ketua Koperasi Intidana Dianulir Majelis Hakim di Tingkat PK

 

GTOPNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) akhirnya membebaskan Ketua Pengurus Koperasi Intidana Semarang Budiman Gandi Suparman dari vonis penjara 5 tahun akibat dituduh berbuat menyimpang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai penanggungjawab koperasi.

‘’Vonis itu dianulir di tingkat peninjauan kembali (PK). Sebab Hakim Agung Gazalba Saleh yang memenjarakan Budiman, kini ditahan KPK,’’ kata jubir MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Hakim Agung Gazalba diduga menerima suap untuk memenjarakan Budiman selama 5 tahun penjara.

"Oleh karena itu membebaskan terpidana dari semua dakwaan penuntut umum. Dan memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Andi.

Putusan itu diketok ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Soesilo. Namun Soesilo menyatakan putusan tersebut dissenting opinion dan menilai Budiman Gandi Suparman tetap bersalah.

"Majelis memerintahkan terpidana dibebaskan seketika," ujar Jubir MA itu.

Berikut petikan pertimbangan majelis di tingkat peninjauan kembali (PK) dalam membebaskan Budiman Gandi Suparman:

Bahwa agenda rapat anggota tahunan (RAT) Koperasi Intidana 27 Februari 2016 salah satunya menetapkan pemohon PK/terpidana sebagai Ketua Umum Pengurus Koperasi Intidana dan pemberhentian keanggotaan Handoko dari Koperasi Intidana.

Hasil RAT dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 16 tentang berita acara rapat anggota tahunan (RAT) KSP Intidana 27 Februari 2016 dan Akta Notaris Nomor 17 tentang Berita Acara Rapat Anggota Khusus tanggal 27 Februari 2016.

Bahwa rapat anggota luar biasa koperasi Intidana 01 November 2015 dan rapat anggota tahunan (RAT) Koperasi Intidana 27 Februari 2016 adalah suatu peristiwa yang nyata-nyata dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan AD dan ART Koperasi Intidana, begitu juga dengan pelaksanaan dan hasil rapat telah dimuat dalam Akta Notaris. Sehingga keadaan palsu tentang peristiwa atau hasil dari kegiatan RALB maupun RAT tidak terpenuhi dalam perbuatan Pemohon PK/Terpidana.

Bahwa judex juris dalam mempertimbangkan pemohon PK/terpidana telah menggunakan akta otentik yang dipalsukan telah terbukti melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata, oleh karenanya putusan judex juris tersebut harus dibatalkan dan majelis dalam perkara incasu akan mengadili kembali dengan menyatakan pemohon PK/terpidana tidak terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan penuntut umum.

Kasus bermula saat rapat anggota khusus (RAK) Intidana memilih Budiman Gandi Suparman sebagai Ketua Umum Intidana 2015-2018. Budiman kemudian dipidanakan dengan dugaan pasal pemalsuan surat.

Di PN Semarang, Budiman divonis bebas. Jaksa lalu mengajukan kasasi. Diduga disokong Heryanto Tanaka, uang disebut KPK mengalir ke majelis kasasi. Akhirnya Budiman dihukum 5 tahun penjara.

Budiman dinyatakan bersalah melakukan pidana menggunakan akta otentik yang dipalsukan. Putusan pidana itu diketok oleh Sri Murwahyuni dan Gazalba Saleh. Adapun Prim Haryadi mengajukan dissenting opinion.

Belakangan Hakim Agung Gazalba Saleh ditetapkan KPK sebagai tersangka suap pengurusan perkara Koperasi Intidana dan ditahan. Hakim agung Gazalba diduga KPK menerima suap agar memenjarakan Budiman Gandi. (syam/TN)

Vonis 5 Tahun Penjara terhadap Mantan Ketua Koperasi Intidana Dianulir Majelis Hakim di Tingkat PK Vonis 5 Tahun Penjara terhadap Mantan Ketua Koperasi Intidana Dianulir Majelis Hakim di Tingkat PK Reviewed by samsul huda on December 29, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD