Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Terima Fee Rp 5 Miliar dari Pengurusan Dana Hibah
GTOPNEWS.COM – KPK telah menahan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka suap Rp 5 miliar dari pengurusan dana hibah di Pemprov Jatim.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengurai kronologis
mengenai peristiwa penangkapan Rahat Tua dkk melalui operasi tangkap tangan
(OTT) di Surabaya, Rabu 14 Desember 2022.
Tanak mengatakan pada tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD
Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah sebesar Rp7,8 triliun kepada
badan, lembaga, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Pemprov
Jatim.
Salah satu dana itu disalurkan melalui Kelompok
Masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur di pedesaan. Pengusulan dana
belanja hibah tersebut merupakan merupakan aspirasi dan usulan dari para
anggota DPRD Jatim, salah satunya adalah Sahat.
Sahat membantu pengurusan
pengusulan pemberian dana hibah dengan mendapatkan sejumlah uang muka alias
ijon dari Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid selaku koordinator pokmas.
Sahat diduga mendapat fee 20 persen dari nilai
penyaluran dana hibah, dan Abdul Hamid 10 persen. Besarannya dana hibah 2021
dan 2022 yang disalurkan masing-masing Rp 40 miliar.
Tahun 2023 dan 2024 Abdul Hamid ingin mendapatkan dana
hibah itu dengan melobi Rahat Tua salah satu pimpinan DPRD Jatim Fraksi Golkar.
Agar alokasi dana hibah tahun 2023 dan 2024 bisa diperoleh,
Abdul Hamid sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar.
Realisasi uang muka itu dilakukan Abdul Hamid Rabu
(13/12/2022) dengan menarik tabungan di salah satu bank di Sampang sebesar Rp1
miliar dan kemudian menyerahkannya pada koordinator lapangan pokmas Eeng untuk
dibawa ke Surabaya.
Eeng menyerahkan uang
Rp1 miliar itu pada orang kepercayaan Sahat bernama Rusdi di salah satu mal di
Surabaya. Setelah uang diterima, Sahat memerintahkan Rusdi menukar uang Rp1
miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk
pecahan mata uang SGD dan USD.
Rusdi kemudian menyerahkan uang itu pada Sahat di
salah satu ruangan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan kekurangannya Rp
1 miliar yang dijanjikan Abdul Hamid akan diberikan pada Jumat (16/12/2022) hari ini, tapi keburu ditangkap.
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk
Pokmas di Surabaya itu, tersangka STPS (Sahat) telah menerima uang sekitar Rp5
miliar," kata Johanis. (syam/TN)
Post a Comment