Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Terima Fee Rp 5 Miliar dari Pengurusan Dana Hibah - GROBOGAN TOP NEWS

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Terima Fee Rp 5 Miliar dari Pengurusan Dana Hibah

 

GTOPNEWS.COM – KPK telah menahan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka suap Rp 5 miliar dari pengurusan dana hibah di Pemprov Jatim.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengurai kronologis mengenai peristiwa penangkapan Rahat Tua dkk melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Rabu 14 Desember 2022.

Tanak mengatakan pada tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah sebesar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Pemprov Jatim.

Salah satu dana itu disalurkan melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur di pedesaan. Pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan merupakan aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Jatim, salah satunya adalah Sahat.

Sahat membantu pengurusan pengusulan pemberian dana hibah dengan mendapatkan sejumlah uang muka alias ijon dari Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid selaku koordinator pokmas.

Sahat diduga mendapat fee 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah, dan Abdul Hamid 10 persen. Besarannya dana hibah 2021 dan 2022 yang disalurkan masing-masing Rp 40 miliar.

Tahun 2023 dan 2024 Abdul Hamid ingin mendapatkan dana hibah itu dengan melobi Rahat Tua salah satu pimpinan DPRD Jatim Fraksi Golkar.  

Agar alokasi dana hibah tahun 2023 dan 2024 bisa diperoleh, Abdul Hamid sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar.

Realisasi uang muka itu dilakukan Abdul Hamid Rabu (13/12/2022) dengan menarik tabungan di salah satu bank di Sampang sebesar Rp1 miliar dan kemudian menyerahkannya pada koordinator lapangan pokmas Eeng untuk dibawa ke Surabaya.

Eeng menyerahkan uang Rp1 miliar itu pada orang kepercayaan Sahat bernama Rusdi di salah satu mal di Surabaya. Setelah uang diterima, Sahat memerintahkan Rusdi menukar uang Rp1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD.

Rusdi kemudian menyerahkan uang itu pada Sahat di salah satu ruangan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan kekurangannya Rp 1 miliar yang dijanjikan Abdul Hamid akan diberikan pada Jumat  (16/12/2022) hari ini, tapi keburu ditangkap.

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas di Surabaya itu, tersangka STPS (Sahat) telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Johanis. (syam/TN)

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Terima Fee Rp 5 Miliar dari Pengurusan Dana Hibah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Terima Fee Rp 5 Miliar dari Pengurusan Dana Hibah Reviewed by samsul huda on December 16, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD