Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Dana Hibah
GTOPNEWS.COM - KPK akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Surabaya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain
Sahat, komisi itu menjerat tiga tersangka lainnya, yaitu staf ahli
Sahat bernama Rusdi, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul
Hamid sekaligus sebagai Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Ilham Wahyudi
alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas di Surabaya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanah mengatakan, bahwa KPK
menerima laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi pengelolaan dana
hibah di Surabaya. Dari laporan itu, KPK melakukan pengumpulan berbagai
informasi dan bahan keterangan pada kelompok masyarakat yang menerima dana
hibah tersebut.
"Dari situ ada indikasi peristiwa pidana dan
kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan
status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai
tersangkanya," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring
operasi tangkap tangan (OTT) Satgas Penindakan KPK di Surabaya, Rabu 14
Desember 2022 pukul 20.22 WIB.
Sahat ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur selama
20 hari ke depan terhitung dari 15
Desember 2022-3 Januari 2023. Adapun Rusdi (staf ahli Rahat), dan Abdul Hamid
(Kades Jelgung/kordinator pokmas) ditahan di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC serta Ilham Wahyudi alias Eeng ditahan di Rutan
Gedung Merah Putih KPK.
Dana hibah tahun 2020-2021 yang disalurkan ke kelompok
masyaraklat (pokmas) di Surabaya masing-masing sebesar Rp 40 miliar. Dana itu
digunakan untuk pembangunan infrastruktutr di pedasaan.
Sahat diduga menerima fee Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi
dana hibah tahun 2020-2021.
Atas perbuatannya, Abdul Hamid dan Eeng sebagai
penyusp disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Sahat dan Rusdi sebagai penerima disangka
melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (syam/TN)
Post a Comment