5 Saksi Diperiksa KPK terkait Suap Penanganan Perkara yang Menjerat Hakim Agung Sudrajat
GTOPNEWS.COM - KPK memeriksa 5 orang saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung MA Sudrajat Dimyati (nonaktif).
Mereka yang diperiksa adalah wiraswasta Riris Riska
Diana, Hardianko dan Naila Fitri (swasta), dan staf Sekretariat MA Tri Mulyani,
dan Teguh Sukarno (pensiunan).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan
dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
‘’Mereka didalami pengetahuannya tentang pengurusan
perkara di MA," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (16/1/2023).
Dalam kasus ini KPK menjerat 14 orang sebagai
tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba
Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana
MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri
Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA),
Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri
(PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara)
Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi
Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Belakangan KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera
Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) sebagai tersangka baru dalam
kasus itu.
Sudarajat Dimyati
disangka diduga menerima suap penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan
Pinjam Intidana. Dimyati diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus koperasi
tersebut telah bangkrut.
Hakim Ketua Dimyati menyatakan koperasi yang
beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit. Padahal dalam tingkat pertama dan
kedua, gugatan yang diajukan Ivan dan Heryanto itu ditolak. (syam/TN)
Post a Comment