Buron KPK Rp 32,4 Miliar Ditahan - GROBOGAN TOP NEWS

Buron KPK Rp 32,4 Miliar Ditahan

 

GTOPNEWS.COM – Buron KPK Izil Azhar ditahan 20 hari ke depan di Rutan KPK Jakarta. Tersangka gratifikasi Rp 32,4 miliar itu, ditahan setelah diperiksa beberapa jam sebagai tersangka di lantai II Gedung KPK.

Mantan Panglima GAM itu tak banyak komentar usai diperiksa. Bahan lebih banyak tutup mulut ketika dibawa petugas keamanan KPK menuju mobil tahanan. Izil hanya berucap minta maaf atas kejahatan yang dilakukan.

"Iya, saya mohon maaf," kata Izil Azhar singkat di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan
kasus Izil terjadi saat mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tengah melaksanakan proyek pembangunan dermaga di wilayah Sabang Aceh dari APBN. Irwandi menerima uang gratifikasi dari manajemen PT NS. Uang itu dikenal dengan istilah jaminan pengamanan.

Ketika proyek itu berjalan, Irwandi Yusuf selaku gubernur diduga menerima uang gratifikasi dengan istilah jaminan keamanan tersebut.

‘’Uang itu diserahkan Izil sebagai orang kepercayaannya,’’ kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Izil Azhar menjadi perantara penerimaan uang gratifikasi Gubernur Aceh periode 2007-2012.

Tersangka Izil itu menerima uang dari PT NS yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid. Tersangka sebelumnya adalah bagian tim sukses Irwandi dalam Pilkada Gubernur Aceh 2007.

Penyaluran uang gratifikasi melalui Izil terjadi kurun waktu 2008 - 2011. Totalnya yang diterima Irwandi Yusuf melalui Izil Azhar sebesar Rp 32,4 miliar.

Penyerahan uang itu diterima bertahap dari 2008 - 2011 dengan nominal bervariasi dari Rp 10 juta - Rp 3 miliar hingga totalnya Rp 32,4 miliar.

Uang Rp 32,4 miliar itu dipergunakan Irwandi Yusuf untuk dana operasional dan sebagian dinikmati tersangka Izil untuk kepentingan pribadi.

Izil Azhar menjadi buron KPK sejak 30 November 2018. Empat tahun berselang Izil akhirnya ditangkap Polda Aceh di Banda Aceh Selasa (24/1/2023).

Atas perbuatannya, Izil Azhar dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (syam/TN)

Buron KPK Rp 32,4 Miliar Ditahan Buron KPK Rp 32,4 Miliar Ditahan Reviewed by samsul huda on January 26, 2023 Rating: 5

No comments

Post AD