Deputi Pencegahan KPK Pahala: Ada Perbedaan Mekanisme BPIH dengan BPKH
GTOPNEWS.COM - Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan perlu adanya harmonisasi dan hubungan kelembagaan antara BPKH dan Kementerian Agama terkait substansi Undang-Undang No 34 Tahun 2014 dan Undang-Undang No 8 Tahun 2019.
Menurutnya
saat ini ada perbedaan definisi terhadap mekanisme BPIH serta pelaporan
pertanggungjawawaban Penyelenggara Ibadah Haji (PIH). Hal ini dinilai
mengabaikan fungsi BPKH.
"Jika
ditelaah, UU No. 8 Tahun 2019 dinilai mengabaikan fungsi dari BPKH dalam
pengendalian dan pengawasan keuangan haji," kata Pahala di Jakarta, Jumat
(6/1/2023).
Pihaknya
merekomendasikan kepada BPKB untuk menginventarisir masalah dengan memperbaiki
tata kelola dan mencegah celah permasalahan tersebut.
Seperti
menyusun SOP penyaluran dana kemaslahatan secara bertahap untuk yang bernilai
signifikan dan memperbaiki kinerja investasi dan penempatan dalam rangka
peningkatan nilai manfaat.
Sebab,
kata Pahala, dari seluruh pihak pengelola dana publik, masalah etik dan
conflict of interest merupakan hal yang penting. Hal ini menjadi penilaian
publik terkait kredibilitas BPKH dalam menjalan tugasnya. (syam/TN)
Post a Comment