Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijanto Ditahan KPK terkait Suap Proyek Infrastruktur yang Jerat Lukas Enembe
GTOPNEWS.COM – Direktur PT Tabi Bangun Papua bernama Rijantono Lakka ditahan KPK di Rutan komisi itu di Jakarta. Dia ditahan setelah diperiksa beberapa jam sebagai tersangka di Gedung KPK lantai II terkait suap proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
‘’Rijanto dijerat sebagai penyuap
Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 5 – 24
Januari 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan Selatan, Kamis (5/1/2023).
Alex
mengatakan saat itu Rijantono mengikutsertakan perusahaannya mengikuti beberapa
proyek pengadaan barang/jasa di Papua tahun anggaran 2019 - 2021. Padahal PT
Tabi Bangun Papua tidak memiliki pengalaman di bidang pembangunan.
‘’Sebelumnya
PT Tabi Bangun Papua bergerak di bidang farmasi,’’ kta Alex.
Pihaknya
menduga bahwa Rijantono mendapatkan proyek di Pemprov Papua karena melobi
beberapa pejabat dan Gubernur Lukas Enembe.
Diduga
Rijanto menyanggupi permintaan Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov
Papua di antaranya yaitu pembagian fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai
kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Ada 3 proyek yang didapatkan Rijantono. Yaitu
peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp 14,8 miliar. Lalu rehabilitasi
sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp 13,3 miliar. Dan
proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI senilai proyek Rp 12,9
miliar.
‘’Rijanto
diduga menyerahkan uang ke Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar. Namun KPK menduga
penerimaan hadiah ke Lukas bukan hanya uang Rp 1 miliar saja,’’ ujar Alex.
Dalam kasus ini, Rijantono disangkakan
melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara
itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan
pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)
Post a Comment