Ketua KPK Firli Bahuri: Ditemukan Titik Rawan Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji di BPKH
KPK
menyebut dugaan itu berupa mark-up biaya akomodasi, penginapan hingga biaya
pengawasan haji.
Temuan
itu merupakan kajian Direktorat Monitoring KPK berjudul 'Pengeluaran Keuangan
Haji' tahun 2019.
Ketua
KPK Firli Bahuri menyebut adanya perbedaan yang berpotensi merugikan negara
hingga Rp 160 miliar.
"Ada
perbedaan harga biaya inap, biaya makan dan biaya pengawasan haji cukup tinggi.
Waktu itu hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp 160 miliar,"
kata Firli Bahuri di Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Firli
mengatakan, bahwa pihaknya juga menemukan adanya permasalahan dalam penetapan
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Menurutnya ketetapan itu tidak sesuai
ketentuan dan diduga bakal menggerus dana pokok setoran jamaah haji.
Firli
menyebut pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji diperoleh dari setoran jamaah
dan nilai manfaat yang diperoleh dari dana pengelolaan haji per tahun dengan
skema direct cost dan indrect cost.
"Saat
ini indirect cost dipergunakan untuk mensubsidi direct cost dengan membiayai
selisih biaya penerbangan, akomodasi selama di Mekkah dan Madinah," kata Firli.
Dicontohkan,
seharusnya BPIH seorang jamaah dipatok Rp 98 juta. Namun kenyataannya BPIH hanya
di angka Rp 39 juta. Dengan sistem ini, Firli menyebut skema indirect cost
makin meningkat lebih dari 50% tiap tahunnya. Sehingga indirect cost akan
cepat habis.
Hal
ini dinilainya merugikan jamaah yang menunggu. Tak hanya itu, dana manfaat tersebut
diduga bakal habis pada tahun 2026-2027. (syam/TN)
Post a Comment