Ketua KPK Firli Bahuri: Gubernur Lukas Enembe Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar
GTOPNEWS.COM - KPK menyebut tersangka Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua diduga menerima suap proyek-proyek pengadaan barang/jasa dan gratifikasi di Pemprov Papua sebesar Rp 10 miliar.
"Tersangka LE diduga menerima pemberian
lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sekitar Rp 10
miliar. Gratifikasi ini berdasarkan bukti permulaan yang didapat KPK," kata
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto,
Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Ia mengatakan KPK telah melakukan
pemeriksaan terhadap 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi
berbeda yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.
Dalam penggeledahan itu penyidik menyita
aset berupa emas batangan, perhiasan emas, hingga kendaraan mewah dengan nilai
sekitar Rp 4,5 miliar.
"KPK juga memblokir rekening atas
nama tersangka dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar," kata Firli.
Kini KPK menahan Gubernur Papua Lukas
Enembe, tersangka kasus suap proyek – proyek pengadaan barang/jasa dan gratifikasi
di Pemprov Papua. Namun dengan pertimbangan kesehatan, penyidik KPK
membantarkan tersangka untuk sementara waktu di Rumah Sakit Pusat Angkatan
Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
"Mempertimbangkan keadaan dan
kondisi kesehatan Lukas Enembe, KPK melakukan tindakan hukum pembantaran untuk
sementara di RSPAD, sejak hari ini sampai kondisi membaik," ujar
Firli.
Tersangka Lukas Enembe seharusnya
menjalani penahanan di Rutan Guntur KPK selama 20 hari ke depan, terhitung
tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023.
Nantinya, KPK, IDI, dan Tim Medis RSPAD
akan melihat perkembangan kesehatan Lukas Enembe sebelum dilakukan pemeriksaan di
Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan dan penahanannya di Rutan
Pomdan Guntur. Untuk hal itu, tim dokter RSPAD yang akan menentukan. (syam/TN)
Post a Comment