Ketua KPK Firli Bahuri: Lukas Enembe Contoh Pejabat Publik Ugalan-ulan, Mengatasnamakan Apapun
GTOPNEWS.COM - Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, bahwa tersangka LE (Gubernur Maluku Lukas Enembe-red) adalah contoh pejabat publik yang bertindak ugal-ugalan, mengatasnamakan apa pun, dan bertindak tidak disiplin sebagai penyelenggara negara.
‘’Itu sebabnya dia tetaplah harus dibawa
ke ranah hukum," kata Firli di Jakarta, Sabtu (14/1/2023).
Tidak dijelaskan dengan rinci yang
dimaksud dengan pejabat ugal-ugalan dan mengatasnamakan apapun. Yang pasti kata
Firli, tindakannya menyimpang dari tatanan pemerintahan.
‘’Hal itu bisa dimaknai sebagai peringatan
bagi seluruh birokrasi negara agar jangan bermain-main dengan hukum dan dengan
tindakan koruptif,’’ kata Firli.
Ia menegaskan penangnan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua (nonaktif)
Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka tindak pidana korupsi (TPK) di
Pemprov Papua menjadi bukti kehadiran negara untuk mewujudkan keadilan
masyarakat di daerah itu.
"Hadirnya KPK di Papua, titik
terjauh negeri kita, adalah peringatan bagi pelaku korupsi di Indonesia," ujarnya.
Kini Lukas Enembe telah ditetapkan
sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek-proyek pengadaan
barang/jasa di Provinsi Papua. Yang
bersangkutan mulai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK.
Lukas datang dari RSPAD Gatot Soebroto Jakarta
Pusat ke Gedung KPK Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan dengan dikawal ketat
pihak kepolisian bersenjata laras panjang.
Dengan naik kursi roda, Lukas diperiksa
penyidik di lantai II Gedung KPK. Dia di hadapan penyidik mengaku sakit, tapi
Tim Medis RSPAD merekomendasikan, bahwa LE (Lukas Enembe) dalam keadaan sehat. Itu
sebabnya usai menjalani pemeriksaaan beberapa jam langsung digiring ke Rumah
Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
Firli mengatakan penanganan kasus Lukas
Enembe sejak awal tidak mudah, sehingga KPK dituntut bekerja profesional dan
memperhatikan hak asasi manusia (HAM).
Atas panduan prosedur hukum dan
peraturan perundang-undangan, KPK dinilai telah melaksanakan tugas pokoknya
sebagaimana diatur dalam hukum dan peraturan perundang-undangan dan KPK tunduk
taat pada azas-azas pelaksanaan tugas pokok KPK. (syam/TN)
Post a Comment