Komisaris Wika Beton Dijadwal Ulang dalam Kasus Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung
GTOPNEWS.COM - KPK memastikan bakal menjadwal ulang Komisaris PT Wijaya Karya Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan
bahwa Dadan Tri Yudianto dipanggil ulang sebagai saksi kasus itu untuk kebutuhan
penyidikan.
"Tidak hanya dia tapi semua saksi ketika
penyidikan membutuhkan, pasti dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Ali
Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Sebelumnya dia dipanggil penyidik pada Senin 12
Desember 2022. Namun yang bersangkutan mangkir tak memenuhi panggilan
pemeriksaan.
Memang katanya hingga kini penyidik KPK belum
melakukan pemanggilan ulang. Namun menurut Ali, pihaknya memberikan kesempatan
kepada Dadan untuk datang sebelum dipanggil ulang.
"Itu hak dia untuk hadir sebelum dipanggil ulang
penyidik. Dengan begitu pembnerkasan terkait kasus itu menjadi lebih lancar,"
ujarnya.
Sebelumnya KPK menjerat 14 orang sebagai tersangka
dalam kasus ini. Mereka adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Agung
Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar
pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri
Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA),
Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri
(PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara)
Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi
Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
KPK juga menjerat Hakim Yustisial atau Panitera
Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW). (syam/TN)
Post a Comment