KPK Bakal Kembangkan Kasus Lukas Enembe ke Arah Tindak Pidana Pencucian Uang
GTOPNEWS.COM - KPK memastikan mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, tersangka suap dan gratifikasi proyek-proyek pengadaan barang/jasa di Pemprov Papua.
"KPK
pastikan bahwa kami terus mengkaji penerapan UU lain seperti TPPU dalam kasus
Lukas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
Ali
mengatakan KPK menerapkan pasal TPPU setelah kasus utamanya (suap dan
gratiikasi) selesai. Namun di sela-sela pemberkasan kasus itu, penyidik terus
memburu alat bukti yang cukup.
‘’Kami
menjamin penyidik bekerja sesuai profesional dan aturan hukum,’’ katanya.
Ali
Fikri mengatakan bila kemudian ditemukan alat bukti terkait dengan
undang-undang lain dan juga kemudian pasal-pasal lain, pasti pihaknya
menerapkan pasal-pasal tersebut ke depan.
"Yang
pasti dalam waktu 4 bulan ini KPK fokus dulu menyelesaikan kasus penerimaan dan
pemberian (suap dan gratifikasi-red) yang menjerat Lukas. Setelah itu ke
depannya pasti KPK mengembangkan lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya
Lukas ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek
pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua. Selain Lukas, KPK menetapkan
penyuapnya (kontrakto-red) Rijatono Lakka.
Rijatono
diduga memberikan suap Rp 1 miliar ke Lukas Enembe. KPK juga menduga Lukas
Enembe menerima gratifikasi Rp 10 miliar. (syam/TN)
Post a Comment