KPK Cegah Dua Orang Swasta ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di MA
GTOPNEWS.COM - KPK melakukan mencegah terhadap dua orang dari unsur swasta agar tidak bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah karena jadi saksi penting dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Salah satu yang dicegah ialah Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol.
Dan kemudian Dadan Tri Yudianto, pengusaha.
"Kedua
orang itu sudah masuk dalam daftar pencegahan usulan dari KPK. Kedunya dicegah
dari 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Juli 2023," kata Kasubag Humas
Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Keduanya
dicegah untuk kepentingan penyidikan dalam kasus penanganan perkara di MA yang
menjerat Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Hakim Agung Gazalba Saleh.
Kabag
Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa keduanya adalah dari unsur swasta.
Keduanya dicegah ke luar negeri selama 6 bulan.
"Pencegahan
selama enam bulan ke depan karena itu
semata karena kebutuhan proses penyidikan," kata Ali.
Pihaknya
berharap kedua orang yang dicegah itu bersikap kooperatif ketika dipanggil
penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Ini
merupakan pencegahan pertama untuk kedua orang saksi itu," ujarnya.
Sebelumnya
KPK menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus ini. Dari sejumlah tersangka itu,
dua di antaranya Hakim Agung MA Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh. (syam/TN)
Post a Comment