KPK Menduga Anak-Istri Gubernur Lukas Enembe Ikut Atur Pemenang Proyek di Pemprov Papua
Dalam
pemeriksaan itu tercium indikasi bahwa keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi
yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Yulce
dan Astract diduga turut campur tangan dalam penentuan pemenang lelang proyek
di Pemprov Papua.
"Penyidik
mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan turut sertanya dalam penentuan
pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK
Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat
(20/1/2023).
Penyidik
KPK lanjut Ali, telah mencecar anak-istri Lukas dengan serangkaian pertanyaan
terkait penyerahan uang suap yang dilakukan tersangka Rijatono Lakka (RL)
selaku kontraktor dari PT Tabi Bangun Papua (TBP).
Aliran
dana itu diduga diberikan kepada Lukas untuk beberapa proyek di Pemprov Papua.
Tersangka RL juga menyerahkan diri sejumlah uang kepada Gubernur Lukas Enembe,
sebagai tersangka penerima.
Ali
membenarkan tudingan pihak pengacara Lukas yang menyebut penyidik menanyakan
hal pribadi ke keluarga Lukas. Pihaknya menegaskan bahwa KPK hanya meminta
keterangan terkait kasus yang sedang didalami.
"Perlu
kami tegaskan, materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik tentunya terkait
dengan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan sebagaimana unsur-unsur pasal
dan tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang sifatnya pribadi," jelasnya.
Sebelumnya
KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dan Rijatono Lakka (unsur
swasta) sebagai tersangka suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov
Papua.
Diduga
Rijatono memberikan uang Rp 1 miliar kepada Lukas. Ketua KPK Firli Bahuri
mengatakan bahwa tersangka LE (Lukas Enembe) diduga menerima gratifikasi
senilai Rp 10 miliar dan kendaraan mewah dari pihak lain. (syam/TN)
Post a Comment