KPK Tangkap Lukas Enembe, PPATK Bekukan Rekening Kas Pemprov Papua Rp 1,5 Triliun
GTOPNEWS.COM - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sebagian rekening Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rekening itu dibekukan pasca Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Kepala PPATK Ivan
Yustiavandana mengatakan, total sementara uang kas Pemprov Papua yang dibekukan
sekitar Rp 1,5 triliun. Jumlah itu dimungkinkan masih bisa bertambah.
"Dari hasil
perhitungan nilai kas yang dibekukan bisa berubah naik atau turun. Saat ini
hitungan sementara yang dibekukan tertinggi Rp 1,5 trilliun," kata Ivan di
Jakarta, Kamis (12/1/2023).
PPATK juga melacake
rekening-rekening yang dengan tugas dan tanggungjawab Lukas Enembe. Pembekuan
rekening itu dilakukan atas perintah Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010
tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Nanti hasil
pelacakan dan analisis kami terkait rekening-rekening itu, kami serahkan ke KPK
untuk bahan penyidikan," ujar Ivan.
Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan,
pemerintah membekukan sebagian pergerakan uang di rekening Pemprov Papua imbas dari
kasus yang menjerat Lukas Enembe.
"Pergerakan uang Pemprov
Papua sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian dibekukan (freeze)," kata Mahfud.
Ia mengatakan
pemerintah berkoordinasi dengan PPATK untuk pembekuan pergerakan uang agar
tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum. (syam/TN)
Post a Comment