KPK Usut Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Tersangka Lukas Enembe
GTOPNEWS.COM - KPK memastikan bakal mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur dan gratifikasi di Pemprov Papua.
"KPK memiliki
kewenangan menyidik tindak pidana pencucian uang. Dan KPK selalu mengedepankan
TPPU itu untuk mengembalikan aset-aset pemerintah yang dikorup," kata Ketua
KPK Firli Bahuri di Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Ia mengatakan KPK tidak
akan berhenti pada kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe saja.
Berbagai pengembangan atas kasus proyek infrastruktur dan gratifikasi di Pemprov
Papua dipastikan dilakukan penyidik.
"KPK akan bekerja
keras membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi lain yang menjerat
Lukas Enembe," kata Firli.
Firli mengatakan tersangka Lukas Enembe (LE) selaku
Gubernur Papua diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.
Terkait dengan itu, KPK
telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda
yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam. Penyidik
menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan
nilai Rp 4,5 miliar.
KPK juga telah
memblokir rekening Lukas dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. (syam/TN)
Post a Comment