Rugikan Negara Sebesar Rp 100,7 Miliar, General Manager PT Antam Dodi Martimbang Ditahan
GTOPNEWS.COM - General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (AT) atau PT Antam, Dodi Martimbang (DM) ditahan KPK.
Yang bersangkutan
ditahan setelah beberapa jam diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan
anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado
(LM) tahun 2017.
‘’Akibat tindaan
tersangka itu, negara dirugikan Rp 100,7 miiar,’’ kata Wakil Ketua KPK
Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka DM ditahan untuk
20 hari pertama, terhitung mulai 17 Januari 2023 - 5 Februari 2023 di Rutan
Polres Metro Jakarta Timur.
Kasus itu kata Alex, pada 2017 Unit Bisnis Pengolahan
dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Aneka Tambang bekerja sama berupa kontrak
karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan kualifikasi
di bidang pemurnian anoda logam.
Tersangka Dodi Martimbang selaku General Manager
diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari
perusahaan yang sebelumnya melaksanakan penandatangan kontrak karya itu dengan
tidak didukung alasan yang mendesak.
Tersangka DM memilih PT LM dengan Direkturnya Siman
Bahar melakukan kerjasama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor
pada Direksi PT AT.
Tersangka DM diduga tidak menggunakan
kajian hasil site visit yang dibuat PT Aneka Tambang, antara lain menerangkan
bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang
sama dengan PT Aneka Tambang dalam pengolahan anoda logam.
Bahkan tidak memiliki sertifikasi internasional yang
dikeluarkan asosiasi pedagang logam mulia, yaitu LBMA (London Bullion Market
Assosciation).
Alexander menyebut,
dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado
diduga terdapat beberapa isi perjanjian yang sengaja disimpangi, antara lain
terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima
tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak, dan tidak dilengkapi dengan
kajian awal. Bahkan pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date.
Tersangka Dodi Martimbang menggunakan PT Loco Montrado
untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal sesuai dengan ketentuan
bahwa tindakan ekspor tersebut dilarang.
Kemudian ketika dilakukan audit internal di PT Aneka
Tambang, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke
PT Aneka Tambang.
Terbuatan tersangka Dodi Martimbang diduga
bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola
Perusahaan Yang Baik di BUMN, dan Keputusan Direksi PT Aneka Tambang tentang
Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.
"Akibat perbuatan tersangka DM, sebagaimana
penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp100,7
miliar," kata Alex. (syam/TN)
Post a Comment