Status Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Tersangka Korupsi Resmi Diumumkan KPK
‘’Kini
KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil
keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan tersangka
LE (Lukas Enembe) Gubernur Papua 2013-2018 dan 2018-2023 sebagai tersangkanya,"
kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Alex mengatakan bahwa hal ini merupakan pengumuman
resmi yang dikeluarkan KPK atas status tersangka Lukas Enembe. Dan pihaknya telah
melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe sebagai
tersangka sebelum status resmi tersebut diumumkan.
Alex
menuturkan bahwa sebelumnya KPK sempat memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa
sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan absen dengan alasan sakit.
KPK kemudian berangkat membawa Tim Ikatan Dokter
Indonesia (IDI) ke Papua untuk memeriksa tindak pidana yang dilakukan sekaligus
memeriksa kondisi kesehatannya.
Dalam
konferensi pers itu, KPK mengumumkan penahanan tersangka Rijantono Lakka
sebagai penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe dan mengumumkan penetapan Lukas
Enembe sebagai tersangka tindak pidana korupsi di Pemprov Papua. Namun Lukas
belum ditangkap karena masih dalam keadan sakit. (syam/TN)
Post a Comment