Asisten dan Kepala Bagian Kepegawaian MA Diperiksa KPK dalam Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh
GTOPNEWS.COM - Selviana Purba asisten hakim agung GS (Gazalba Saleh) dan Kepala Bagian Kepegawaian Mahkamah Agung (MA) atau yang mewakili dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh, Kamis (9/2/2023).
"Mereka telah dipanggil penyidik untuk diperiksa
hari ini di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan," kata Kabag
Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Kamis (8/2/2023).
Bersamaan itu penyidik akan memeriksa pensiunan PNS MA
Syarifuddin, Pengacara Irwan Muin, pensiunan PNS Ramli M Sidik, wiraswasta
Billy Mandalie, dan Ibu Rumah Tangga Sigrid Alexandra.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
GS (Gazalba Saleh) dan tersangka – tersangka lain," kata Ali.
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini, KPK sudah
menjerat 14 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad
Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera
pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy
Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA),
Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri
(PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara)
Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi
Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
KPK juga menjerat Hakim Yustisial atau Panitera
Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).
Tersangka Hakim Agung Sudarajad Dimyati menerima suap
terkait kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana Semarang. Dimyati diduga
menerima Rp 800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah bangkrut. (syam/TN)
Post a Comment