Buronan KPK Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih
GTOPNEWS.COM – Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta. Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan beberapa jam usai diterbangkan dari Papua.
Buron kasus dugaan suap proyek infrastruktur dan
tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu, ditahan 20 ke depan mulai 20 Februari
2023 sampai 11 Maret 2023.
‘’RHP (Ricky Ham
Pagawak) ditahan untuk kepentingan penyidikan kasus yang menjeratnya,’’ kata Ketua
KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Ia mengatakan jauh
hari sebelum penangkapan, KPK sudah memonitor pergerakan Ricky Ham Pagawak saat
kembali dari pelariannya di Papua Nugini selama 6 bulan.
Ricky Ham Pagawak
selama berada di Papua tinggal di rumah persembunyian. Yang bersangkutan menggunakan
penghubung untuk berkomunikasi dengan keluarganya di Mamberamo Tengah.
Gerak gerik penghubung
sempat terpantau Tim KPK yang mengendus kabar kepulangan Ricky Ham di Memberamo
Tengah sejak 17 Februari 2023. Dengan sigap, sang penghubung berhasil diamankan
Sabtu, 18 Februari 2023 di Jayapura.
Dari penghubung itulah
Tim KPK mendapat infomasi tempat persembunyian RHP dan langsung menangkapnya di Abepura, Jayapura.
Sebelumnya diberitakan Satgas Penindakan KPK menangkap
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RPH), tersangka kasus suap proyek infrastruktur dan
dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Jayapura, Papua.
RPH selaku Bupati Mamberamo Tengah telah
ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang
(TPPU). KPK menemukan bukti pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai
ekonomis.
Kabag Pemberitaaan KPK Ali Fikri
mengatakan kini KPK kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru dengan
tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU.
‘’Namun tersangka masih dalam pengejaran
setelah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),’’ kata Ali
Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/12/2022).
Penyidik KPK sudah menyita beberapa aset
Ricky Ham Pagawak yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi itu. Di
antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan kasus
suap proyek infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Dalam kasus ini KPK
menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat tersangka tersebut yakni Bupati
Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR)
Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi
Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding.
Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp 24,5 miliar dari tiga
tersangka tersebut. (syam/TN)
Post a Comment