Kasus TPPU, KPK Sita Aset Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Senilai Rp 16 Miliar
GTOPNEWS.COM - KPK menyita beberapa aset tanah - bangunan, apartemen, mobil dan uang tunai milik Bupati Memberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. Barang-barang bernilai ekonomi tinggi itu disita terkait kasus tindak poidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat bupati nonaktif tersebut.
‘’Dari
semua barang yang disita itu, ditaksir totalnya mencapai sekitar Rp 16 miliar,’’
kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Ia
mengatakan KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset Ricky Ham karena
kemarin disampaikan dalam konferensi pers bahwa tersangka itu, menikmati sekitar
Rp 200 miliar dari hasil suap dan gratifikasi di Pemkab Memberamo Tengah.
Sebelumnya
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pemberian uang Rp 200 miliar itu dilakukan
melalui transfer dengan menggunakan nama orang-orang kepercayaan Ricky Ham.
Uang tersebut diterima dari beberapa pihak.
Ricky
Ham juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak kemudian
membelanjakan, menyembunyikan, dan menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang
berasal dari tindak pidana korupsi.
Dalam
kasus ini KPK telah memeriksa 110 saksi. Saksi-saksi tersebut diuga mengetahui aset
Ricky berupa beberapa bidang tanah, bangunan di Jayapura Papua, Tangerang
Banten, dan apartemen di Jakarta Pusat. Ricky Ham juga memiliki beberapa unit
mobil mewah.
‘’Barang-barang
itu kini telah disita KPK untuk barang bukti,’’ kata Firli.
Bupati
Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak telah ditangkap KPK di Abepura Papua, Minggu
19 Februari 2023. Yang bersangkutan ditangkap Tim Satgas Penindakan KPK setelah
tujuh bulan dinyatakan sebagai buronan dari kasus suap, gratifikasi, dan tindak
pidana pencucian uang (TPPU). (syam/TN)
Post a Comment