KPK Amankan Dokumen Kontrak Proyek Infrastruktur dari Penggeledahan Kantor Dinas PU Papua
Kabag
Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan itu terkait kasus suap dan
gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
‘’Beberapa
dokumen penting disita untuk bukti penyidikan dalam kasus itu. Salah satunya
dokumen kontrak dari proyek – proyek yang berkaitan dengan kasus suap dan
gratifikasi Lukas Enembe,’’ kata Ali Fikri
di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Rabu (8/2/2023).
Selain
itu, penyidik KPK menyita alat elektronik berupa perangkat CCTV yang diduga
memiliki kaitan dengan perbuatan tersangka LE.
‘’Hasil
penggeledahan itu segera dianalisis dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi
berkas perkara penyidikan tersangka LE," katanya.
Sebelumnya
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus itu bermula saat Lukas Enembe menerima
suap dan gratifikasi dari tersangka RL selaku kontraktor dari PT Tabi Bangun
Papua (TBP).
Lukas
diduga berperan aktif dalam lelang proyek – proyek pengadaan barang/jasa di
Dinas PUTR Pemprov Papua. Lukas meminta PT Tabi Bangun Papua supaya dimenangkan
dalam tender proyek tersebut.
Dari
titipan itu Lukas Enembe menerima suap Rp 1 miliar. Lukas diduga
terlibat pemberian gratifikasi Rp 10 miliar dari jabatannya sebagai Gubernur
Papua. (syam/TN)
Post a Comment