KPK Klarifikasi Penghasilan dan Sumber Harta Rafael Alun yang Capai Rp 56 Miliar
"Sekarang
yang dipersoalkan LHKPN Rafael yang mencapai Rp 56 miliar. Padahal harta yang
bersangkutan tidak sesuai gaji yang diterima setiap bulannya. Inilah yang akan
diklarifikasi," kata Alex di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Dijadwalkan
KPK memanggil eks pejabat eselon III di Kanwil Ditjen Pajak Jaksel II Rafael
Alun, 1 Maret 2023. Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencapai Rp 56 miliar.
Alex
mengatakan, dari LHKPN Rafael sejatinya ditemukan adanya kekurangan terkait
laporan itu, yaitu menyangkut arus kas. Dia menilai perlu ada perbaikan agar
LHKPN tersebut menggambarkan arus kas, khususnya terkait waktu pembelian aset.
Ia
mencontohkan kalau dia (Rafael Alun) beli tanah tahun 2010 seharga Rp 1 miliar
bisa jadi sekarang nilainya jadi Rp 5 miliar. Inilah barangkali salah satu yang
harus diperbaiki di LHKPN sehingga laporan itu betul-betul mencantumkan nilai
arus kas.
KPK
akan mengecek waktu pembelian aset-aset yang dilakukan Rafael di Jakarta maupun
di luar daerah.
"Nanti
kita cek kapan dibeli, berapa harga waktu dibeli, sekarang nilainya berapa.
Bisa jadi Rp 56 miliar adalah akumulasi kenaikan nilai aset yang
bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya
LHKPN Rafael Alun menuai sorotan publik gara-gara mobil mewah jenis Jeep
Robicon dan motor gede yang dipamerkan anaknya Mario di medsos tidak dilaporkan
ke LHKPN KPK.
Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan bahwa hasil
analisis PPATK yang diberikan ke penegak hukum
terindikasi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan
Rafael.
PPATK
telah memeriksa LHKPN Rafael jauh hari sebelum kasus penganiayaan yang
dilakukan anaknya Mario Dandy Satriyo, mencuat ke publik. Analisis PPATK tahun
2020 itu menduga adanya pencucian uang oleh Rafael Alun.
Kepala
PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan apapun yang keluar dari PPATK adalah sesuai
tugas dan kewenangannya yaitu tentang TPPU (tindak pidana pencucian uang.
(syam/TN)
Post a Comment