KPK Periksa Ketua dan 8 Anggota DPRD Jatim terkait Kasus Dana Hibah
GTOPNEWS.COM – Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan delapan anggota dewan itu, dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap dana hibah di Pemprov Jatim.
‘’Mereka diperiksa di Mako Brimob Polda Jatim,’’ kata
Kabag Pemberitaaan KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Rabu (1/2/2023).
Ali mengatakan ketua dan anggota DPRD Jatim itu, dipanggil
dalam kapasitasnya sebagai saksi dari kasus dana hibah yang menjerat Wakil
Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.
Selain Kusnadi, mereka adalah delapan orang anggota
yaitu Sri Untari, Fauzan Fu'adi, Muhammad Fawait, Muhamad Reno Zulkarnaen, dan
Blegur Prijanggono.
Dalam kasus ini, KPK selain menjerat Sahat Tua P.
Simandjuntak, juga menjerat tiga tersangka lainnya, yaitu Rusdi selaku Staf
Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus
selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator
Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.
Dari hasil pemeriksaan disebutkan, APBD Pemprov Jatim tahun
anggaran 2020 - 2021 menganggarkan dana belanja hibah Rp 7,8 triliun kepada
badan, lembaga, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) di Pemprov Jatim.
Dana itu diperbantukan melalui Kelompok Masyarakat
(Pokmas) untuk kepentingan proyek infrastruktur di tingkat pedesaan.
Dana itu merupakan usulan aspirasi para anggota DPRD
Jatim, salah satunya adalah Sahat. Tersangka ini menawarkan diri membantu dan
memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut kepada Abdul Hamid dengan
kesepakatan pemberian sejumlah uang.
Sahat memperoleh 20
persen dari nilai penyaluran dana hibah, dan Abdul Hamid mendapatkan 10 persen.
Adapun besaran dana hibah 2021 - 2022 yang disalurkan masing-masing sebesar Rp
40 miliar.
Untuk tahun 2023 dan 2024 Abdul Hamid kembali melobi
Sahat agar memperoleh dana hibah lagi. Saat itu Sahat menerima fee uang muka (ijon) sebesar Rp
2 miliar. (syam/TN)
Post a Comment