KPK Periksa Pelaksana Harian Pemprov Papua terkait Perintangan Penyidikan Kasus Lukas Enembe
GTOPNEWS.COM – Pelaksana Harian (Plh) Gubernur
Papua Muhammad Ridwan Rumasukun bersama sejumlah saksi lain dipanggil penyidik
KPK ke Mako Brimob Polda Papua untuk diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi
yang menjerat Lukas Enembe.
‘’Yang
bersangkutan diperiksa khusus merintangi jalannya penyidikan kasus tindak
pidana korupsi Lukas Enembe,’’ kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2023).
Ridwan Rumasukun adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua yang ditunjuk
Kemendagri sebagai Plh Gubernur Papua. Dia diperiksa Tim Penyidik KPK di Polda
Papua pada Senin (6/2/2023), sehari sebelum KPK menggeledah Kantor Dinas PU
Bina Marga Provinsi Papua.
Dalam
pemeriksaan itu kata Ali, yang bersangkutan dikonfirmasi mengenai dugaan adanya
pihak – pihak yang mencoba merintangi jalannya penyidikan kasus korupsi Lukas
Enembe di Papua.
‘’Ridwan Rumasukun
itu diduga memprofokasi saksi-saksi dari kasus Lukas agar tidak kooperatif dengan
pemanggilan KPK,’’ kata Ali.
KPK
juga memeriksa Melinda Syalom Bawole, notaris di Papua yang dipercaya Lukas
untuk melegalkan kepemilikan aset-aset tanah maupun lainnya.
Kemudian
memeriksa juga direktur PT Aiwondeni Permai Farida Lilita Row. Saksi ini
ini didalami pengetahuannya mengenai peminjaman perusahaan saksi untuk
digunakan mengikuti lelang proyek di Pemprov Papua. (syam/TN)
Post a Comment