KPK Sita Mobil Fortuner dari Saksi Kasus Tindak Pidana Korupsi Lukas Enembe
GTOPNEWS.COM - KPK dilaporkan menyita mobil Fortuner dari saksi kasus tindak pidana korupsi (TPK) Lukas Enembe. Mobil itu kini diamankan di rumah rampasan barang bukti KPK untuk dijadikan alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastuktur di Pemprov Papua.
"Maaf identitas saksi kami rahasiakan karena masih dalam proses
penyidikan,’’ kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2023).
Yang pasti kata Ali, saksi itu pernah diperiksa penyidik KPK.
Saksi tersebut diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara yang menjerat
Lukas Enembe.
Pihaknya memastikan bahwa barang bukti dalam bentuk
mobil maupun lainnya akan terus diburu untuk alat bukti guna melengkapi berkas
penyidikan perkara Lukas Enembe dan kawan-kawannya.
Sebelumnya KPK menetapkan Lukas Enembe selaku Gubernur
Papua nonaktif sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek
infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Lukas diduga menerima suap atau gratifikasi Rp 10
miliar. KPK menduga korupsi yang dilakukan Lukas Enembe mencapai Rp 1 triliun. (syam/TN)
Post a Comment