Presenter Brigita Manohara Kembalikan Uang Rp 480 Juta, Akan Diperiksa Lagi dalam Kasus TPPU Ricky Ham
GTOPNEWS.COM – KPK berencana memanggil lagi presenter Brigita Manohara dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).
Brigita diduga menerima uang Rp 480 juta
dari tersangka RHP. Meskipun uang itu sudah dikembalikan Brigita ke KPK saat
proses pemeriksaan kasus suap dan gratifikasi RHP selaku Bupati Memberamo
Tengah.
"Kita akan kita lihat peran Brigita
sebagai apa dalam kasus TPPU Ricky Ham," kata Direktur Penyidikan KPK Asep
Guntur di Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Ia mengatakan saksi Brigita sudah pernah
diperiksa penyidik KPK dalam kasus suap dan gratifikasi Bupati Membermo Tengah Ricky
Ham. Tetapi dalam penanganan kasus TPPU yang menjerat bupati itu, Brigita belum
pernah dihadirkan untuk diperiksa.
Asep mengatakan penyidik KPK bisa jadi memeriksa
Brigita kembali dalam kasus TPPU Ricky Ham. Sebab peran presenter itu, dalam
kasus TPPU yang menjerat Ricky belum terungkap dalam penyidikan.
KPK sebelumnya menyatakan bahwa aliran
uang yang diterima presenter Brigita Manohara masuk dalam ranah tindak pidana
pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Brigita Manohara mengakui menerima uang
Rp 480 juta dari Ricky Ham Pagawak. Saat diperiksa pada Jumat, 29 Juni 2022,
Brigita Manohara mengaku sudah mengembalikan uang itu kepada KPK.
Pihaknya akan melacak semua aliran uang
maupun aset hasil suap dan gratifikasi Ricky Ham yang disamarkan. Tentunya
setiap aliran dana tindak pidana korupsi merupakan predikat crime dari TPPU.
Itu sebabnya pihaknya akan melacaknya pada setiap orang yang
menerima uang atau hasil korupsi yang dilakukan tersangka.
Ketua KPK Firli Bahuri
mengatakan pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghapus tindak pidana
yang dilakukan tersangka. Itu sebabnya KPK akan mendalami lebih jauh aliran
uang yang masuk ke Brigita Manohara. (syam/TN)
Post a Comment